Gambaran Pengawasan Survei Faktor Risiko Penyakit Pes (Pemasangan Perangkap Tikus dan Identifikasi Tikus dan/atau Pinjal) di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sarmi Bulan Januari 2025

Oleh Administrator
Senin, 24 Februari 2025 05:45
Dibaca 306 kali

GAMBARAN PENGAWASAN SURVEI FAKTOR RISIKO PENYAKIT PES

(PEMASANGAN PERANGKAP TIKUS DAN IDENTIFIKASI TIKUS DAN/ ATAU PINJAL)

DI WILAYAH KERJA PELABUHAN LAUT SARMI BULAN JANUARI TAHUN 2025

Nurul Husna, A.Md.KL

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura, Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sarmi


PENDAHULUAN

Pelabuhan merupakan point of entry lalu lintas orang dan barang dari dan ke negara dan wilayah. Hal ini tentu akan berimbas pada gaya hidup, perekonomian, dan tingkat kesehatan masyarakat setempat. Perubahan tersebut di atas juga berpengaruh pada pola penularan penyakit yang terjadi. Salah satunya adalah munculnya penyakit re-emerging disease dan emerging disesase yang berpotensi sebagai PHEIC (Public Health Emergency of International Concern).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, standar baku mutu vektor penyakit pes menggunakan parameter indeks pinjal khusus dan indeks pinjal umum. Indeks pinjal khusus menggunakan Xenopsylla cheopis sebagai indikator dengan nilai baku mutu sebesar <1 . Sementara indeks pinjal umum menggunakan pinjal jenis lain sebagai indikator dengan nilai baku mutu sebesar <2.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023, Balai Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja Pelabuhan laut, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Dalam rangka mewujudkan pelabuhan sehat, maka dilakukan upaya - upaya pengendalian risiko lingkungan dalam rangka memutus mata rantai penularan penyakit.

Kegiatan survei faktor risiko penyakit pes yang dilaksanakan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura merupakan salah satu upaya pengendalian penyakit pes dengan cara melakukan pemasangan perangkap tikus dan mengidentifikasi tikus serta pinjal (vektor penyakit pes) yang terdapat pada tikus yang ditemukan.


TUJUAN

Tercapainya tugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura sebagai Unit Pelaksana Teknis di wilayah kerja pelabuhan laut Sarmi untuk mewujudakan indeks pinjal >1, demi mencegah penularan dan penyebaran penyakit sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat.


METODE

Pelaksanaan kegiatan dengan pemasangan perangkap tikus selama 4 hari di lokasi yang berpotensi sebagai tempat perkembangbiakan tikus, seperti rumah petugas/warga sekitar pelabuhan, kios, dan warung makan yang ada disekitar pelabuhan. Tikus yang terperangkap kemudian diidentifikasi jenisnya berdasarkan berat, panjang telinga, panjang badan, panjang ekor, panjang telapak kaki, dan jumlah pasang susu dari jenis kelamin yang ditentukan. Setelah dilakukan identifikasi, dilakukan penyisiran seluruh tubuh tikus untuk melihat keberadaan pinjal.


HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengawasan dan pengamatan survei faktor risiko penyakit pes dilakukan dengan cara pemasangan perangkap (trapping) yang dilaksanakan oleh 3 orang. Setiap perangkap diberi umpan berupa ikan asin, yang diharapkan dapat menarik tikus untuk masuk dalam perangkap. Total perangkap dipasang pada bulan Januari adalah 108 perangkap dengan distribusi jumlah perangkap dapat dilihat pada tabel 1.

Tabel 1.

Pemasangan Perangkap Tikus

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sarmi

Bulan Januari Tahun 2025

NoLokasiJumlah Hari Pemasangan PerangkapJumlah Perangkap TerpasangJumlah Perangkap terdapat TikusJumlah Tikus Tertangkap
1Rumah pak Lino4 hari800
2Rumah pak Edu 4 hari1233
3Rumah pak Denny 4 hari400
4Cafe Classic Chincau 4 hari1233
5RM Bang Ijo 4 hari1200
6WM Sederhana 4 hari1200
7Gorengan Samudra  Barokah 4 hari822
8WM Andalas 4 hari1211
9DAM Zam-zam 4 hari411
10Kios Warkop 4 hari811
11Kios Kurnia 4 hari800
12Kosan Indah 4 hari811
TOTAL1081212

Tabel 2.

Hasil Identifikasi Tikus dan Pinjal

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sarmi

Bulan Januari Tahun 2025

NoLokasiJenis Kelamin Tikus TertangkapSpesies Tikus TertangkapJumlah PinjalSpesies PinjalIndeks Pinjal Khusus (Xenopsylla cheopis)Indeks Pinjal Umum
1Rumah pak Lino------
2Rumah pak Edu3 ekor betina3 ekor Rattus tanezumi0-00
3Rumah pak Denny------
4Cafe Classic Chincau1 ekor jantan dan 2 ekor betina3 ekor Rattus tanezumi0-00
5RM Bang Ijo------
6WM Sederhana------
7Gorengan Samudra Barokah2 ekor jantan2 ekor Rattus tanezumi0-00
8WM Andalas1 ekor jantan1 ekor Rattus tanezumi0-00
9DAM Zam-zam1 ekor jantan1 ekor Rattus tanezumi0-00
10Kios Warkop1 ekor betina1 ekor Rattus tanezumi0-00
11Kios Kurnia------
12Kosan Indah1 ekor betina1 ekor Rattus tanezumi0-00


Berdasarkan tabel 1, Jumlah tikus tertangkap pada bulan Januari sebanyak 12 ekor dengan jenis Rattus tanezumi. Berdasarkan hasil identifikasi tidak ditemukannya pinjal pada tikus tersebut, sehingga hasil indeks pinjal pada bulan Januari di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sarmi adalah nol (0) dan sesuai standar baku mutu kesehatan yaitu ≤1.


KESIMPULAN

Jumlah tikus yang tertangkap di wilayah kerja Pelabuhan Laut Sarmi pada bulan Januari sebanyak 12 ekor dengan jenis Rattus tanezumi. Indeks pinjal yang tercatat adalah 0, yang menunjukkan bahwa tidak terdapat pinjal pada tikus tersebut. Hal tersebut mengindikasikan bahwa meskipun tikus ditemukan, potensi penyebaran penyakit pes melalui pinjal tidak ada.


SARAN

Demi mencegah keberadaan tikus di lingkungan tempat tinggal, disarankan bagi pemilik rumah, kios, dan warung makan untuk menutup celah-celah atau lubang yang ada pada bagian ruangan, baik di dinding, atap, maupun lantai. Penutupan celah ini dapat membantu mengurangi akses bagi tikus untuk masuk dan berkembang biak di dalam ruangan.


REFERENSI

Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2004 tentang Kesehatan Lingkungan.