KESIAPSIAGAAN DAN KEWASPADAAN TERHADAP
PENYAKIT INFEKSI EMERGING (PIE)
Penulis: Mina Sipayung, SKM,M.Kes
Penyakit Infeksi Emerging (Emerging Infectious Disease) merujuk pada penyakit-penyakit yang baru muncul/new emerging diseases, emerging diseases maupun penyakit yang telah dikenal sebelumnya tetapi menjadi lebih berbahaya atau menyebar lebih luas dari sebelumnya/re-emerging diseases. Dalam kurun waktu dua dasawarsa sejak IHR mulai dilaksanakan oleh seluruh negara anggota WHO, tercatat beberapa penyakit menular yang dengan cepat menyebar hampir ke seluruh dunia. Antara lain, SARS pada tahun 2002, Influenza A (H1N1) tahun 2009, Ebola tahun 2014, Mers CoV tahun 2015, Zika tahun 2016, Pandemi Covid-19 dan Monkey-pox yang baru-baru ini ditetapkan sebagai PHEIC oleh badan kesehatan dunia (WHO). Penyakit Infeksi Emerging dapat menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat karena dapat menyebar dengan cepat antar negara/wilayah serta menimbulkan dampak yang merugikan secara ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dan strategi penanggulangan yang tepat serta cepat untuk mengendalikan penyebaran penyakit ini.
Strategi yang dapat dilakukan untuk mengatasi Penyakit Infeksi Emerging berupa meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan melacak kasus Penyakit Infeksi Emerging melalui sistem surveilans dan pemantauan kesehatan masyarakat. Meningkatkan kapasitas sistem kesehatan dalam menangani Penyakit Infeksi Emerging melalui peningkatan jumlah tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang memadai. Melakukan kampanye edukasi dan pemberian informasi yang tepat kepada masyarakat tentang cara pencegahan dan penyebaran Penyakit Infeksi Emerging.
Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) merupakan Unit Pelaksana Tehnis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang bertanggungjawab kepada Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mengemban Tugas Pokok dan Fungsi dalam mencegah masuknya penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah, dituntut mampu menangkal risiko kesehatan yang mungkin masuk dari negara/wilayah lain dengan melakukan tindakan pengendalian tanpa menghambat perjalanan dan perdagangan. BKK harus terus meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan dan kewaspadaan deteksi PIE di Pintu masuk (Point of Entry) negara/wilayah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Tim Kerja Jabatan Fungsional Epidemiologi mempunyai fungsi: pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang dan barang, pelaksanaan respon terhadap penyakit dan factor risiko kesehatan pada alat angkut, orang dan barang serta pelaksanaan jejaring, koordinasi di bidang kekarantinaan kesehatan, penindakan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Pengendalian penyakit menular berpotensi wabah dilakukan melalui peningkatkan kemampuan atau kapasitas dengan prinsip pendekatan yang digunakan yaitu: mencegah, mendeteksi dan menanggapi masalah kesehatan (prevent, detect & response) terhadap ancaman masuk dan keluarnya Penyakit Infeksi Emerging (baik emerging, new emerging, maupun re-emerging). Ancaman global yang kita hadapi saat ini adalah Penyakit Wabah Yang Meresahkan Dunia dan berpengaruh ke segala sendi kehidupan, termasuk masyarakat Indonesia.
Guna meningkatkan kapasitas sistem kesehatan dalam menangani Penyakit Infeksi Emerging melalui peningkatan jumlah tenaga kesehatan yang memadai, Pegawai Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Jayapura pada bulan Desember 2024, ikut serta dalam ToT (Training of Trainer) yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Tenaga Kesesehatan (Balatkes) Provinsi Papua. Kegiatan TOT ini diikuti oleh peserta dari instansi Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Dinas Kesehatan Kabupaten di Provinsi Papua, enam buah rumah sakit, widyaiswuara dan Laboratorium Kesehatan Daerah.