UPAYA PENGENDALIAN FAKTOR RISIKO KESEHATAN LINGKUNGAN DI BANDAR UDARASENTANI BULAN MARET TAHUN 2025

Oleh Administrator
Kamis, 10 April 2025 23:34
Dibaca 242 kali

Hetty Setyo Rini, SKM., M.K.M.

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura, Wilayah Kerja Bandar UdaraSentani


PENDAHULUAN

Mobilitas global yang semakin cepat membawa tantangan besar dalam pencegahan penyebaran penyakit. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura bertanggung jawab dalam upaya mencegah penyebaran penyakit karantina dan potensial wabah melalui pengawasan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas. Salah satu langkah penting dalam pencegahan ini adalah memastikan lingkungan yang higienis dan bebas dari faktor risiko penyakit.

Perkembangan teknologi transportasi yang semakin maju mempercepat pergerakan manusia dan barang antarnegara. Kondisi ini meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular, karena mobilitas yang tinggi dapat melebihi masa inkubasi penyakit. Oleh karena itu, upaya pengendalian risiko lingkungan di area Bandar Udarakhsuusnya Bandar UdaraSentani sangat penting untuk memastikan lingkungan tetap sehat dan aman bagi pengguna jasa transportasi

TUJUAN

Mencegah penyebaran penyakit melalui pengawasan dan pengendalian faktor risiko di lingkungan Bandar UdaraSentani.

METODE

Pemeriksaan dilakukan dengan observasi langsung menggunakan formulir inspeksi kesehatan lingkungan yaitu formulir gerai pangan jajanan dan jasaboga, formulir ISPAB dan pemeriksaan kualitas air, formulir HSGB (terminal penumpang, tempat ibadah dan perkantoran), formulir pengukuran kualitas udara dan kebisingan, serta peralatan terdiri dari pH meter, lux meter, particle counter, sound level meter, portable 4 in 1 gas detector.

HASIL

1. Sanitasi Lingkungan

Kegiatan JumlahHasil
Pengawasan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) 24 TPP100% memenuhi syarat
Pemeriksaan Organoleptik Pangan 20 sampel100% memenuhi syarat
Pengawasan Sarana Penyediaan Air Bersih (SPAB)20 sarana Risiko rendah
Pemeriksaan Kualitas Air 46 sampel100% memenuhi standar fisik dan kimia
Pengawasan Higiene Sanitasi Gedung dan Bangunan (HSGB) 7 gedung100% memenuhi syarat
 

2. Pengukuran Kualitas Udara dan Kebisingan

Parameter Jumlah Lokasi Hasil
Pengukuran Kualitas Udara 7 titik100% memenuhi standar
Pengukuran Kebisingan 7 titik ≤ 80 dBA, memenuhi standar


3. Sanitasi Alat Angkut (Pesawat)

Jenis Pesawat Jumlah Hasil
Pesawat Penumpang 6 pesawat100% memenuhi syarat
Pesawat Perintis 4 pesawat100% memenuhi syarat
Pesawat Kargo  1 pesawat100% memenuhi syarat


PEMBAHASAN

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kondisi sanitasi lingkungan dalam berbagai aspek berada dalam kategori yang baik dan memenuhi standar yang ditetapkan.

1. Pengawasan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)

Dari 24 TPP yang diperiksa, seluruhnya memenuhi syarat, yang menunjukkan bahwa pengelolaan makanan di tempat-tempat ini telah sesuai dengan standar kebersihan dan kesehatan. Mayoritas TPP yang diawasi adalah gerai pangan jajan (96%), sedangkan jasa boga hanya 4%. Hal ini menandakan bahwa sektor makanan cepat saji dan jajanan lebih mendominasi dibanding layanan katering.

2. Pemeriksaan Organoleptik Pangan

Hasil uji organoleptik terhadap 20 sampel pangan menunjukkan bahwa semua sampel memenuhi syarat. Pemeriksaan ini dilakukan pada berbagai jenis makanan seperti snack, lauk, sayur, soto/rawon, nasi, dan mi, yang mencerminkan pengawasan menyeluruh terhadap konsumsi harian masyarakat.

3. Pengawasan Sarana Penyediaan Air Bersih (SPAB)

Sebanyak 20 SPAB yang diperiksa masuk dalam kategori risiko rendah, menunjukkan bahwa sistem penyediaan air bersih telah terkelola dengan baik. Pemeriksaan terhadap 46 sampel air juga menunjukkan bahwa seluruhnya memenuhi standar fisik dan kimia, yang berarti air yang disediakan aman untuk konsumsi dan penggunaan sehari-hari.

4. Higiene Sanitasi Gedung dan Bangunan (HSGB)

Dari 7 gedung yang diawasi, semuanya memenuhi syarat sanitasi. Ini mengindikasikan bahwa fasilitas umum dan bangunan yang diawasi telah menerapkan standar kebersihan yang baik, yang berkontribusi pada kesehatan dan kenyamanan pengguna gedung.

5. Pengukuran Kualitas Udara

Dilakukan di 7 titik lokasi (5 indoor dan 2 outdoor), dengan parameter yang diukur meliputi NO₂, NO, NH₃, CH₂O, CO, dan H₂S. Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh titik memenuhi standar baku mutu udara, yang berarti kualitas udara dalam ruangan maupun luar ruangan berada pada level yang aman bagi kesehatan.

6. Pengukuran Kebisingan

Pengukuran di 7 titik lokasi menunjukkan bahwa tingkat kebisingan masih dalam batas yang diperbolehkan, yaitu ≤ 80 dBA. Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan tersebut cukup nyaman dan tidak berisiko mengganggu kesehatan pendengaran atau menyebabkan stres akibat kebisingan yang berlebihan.

7. Sanitasi Alat Angkut (Pesawat)

Pemeriksaan sanitasi terhadap pesawat menunjukkan hasil yang sangat baik dengan tidak adanya temuan vektor penyakit dan terpenuhinya standar sanitasi pada seluruh pesawat yang diperiksa.

a. Pemeriksaan Sanitasi Pesawat

Dari 11 pesawat yang diperiksa, terdiri dari 6 pesawat penumpang (54,5%), 4 pesawat perintis (36,4%), dan 1 pesawat kargo (9,1%). Tidak ditemukan vektor penyakit seperti nyamuk, lalat, kecoa, atau tikus, yang menunjukkan bahwa prosedur kebersihan dan pengendalian hama telah diterapkan dengan baik.

b. Tindakan Penyehatan Alat Angkut

Tidak ada tindakan tambahan seperti disinseksi, dekontaminasi, deratisasi, atau disinfeksi yang diperlukan karena seluruh pesawat telah memenuhi standar sanitasi. Ini menunjukkan efektivitas prosedur kebersihan yang sudah diterapkan oleh pihak maskapai atau pengelola pesawat.

KESIMPULAN

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa lingkungan Bandar UdaraSentani telah memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang ditetapkan. Seluruh tempat pengelolaan pangan, sarana air bersih, kualitas udara, serta sanitasi pesawat telah terjaga dengan baik. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mencegah penyebaran penyakit dan memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

REFERENSI REFERENSI

Republik Indonesia (2023). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Jakarta

Kementerian Kesehatan RI (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2024 tentang Kesehatan Lingkungan. Jakarta

Kementerian Kesehatan RI (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Kementerian Kesehatan RI (2024). Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Jakarta