GAMBARAN KEGIATAN PENGAWASAN & PEMERIKSAAN
TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP)
BULAN MEI TAHUN 2025
Maylana Arzianti, SKM
PENDAHULUAN
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw merupakan salah satu point of entry lalu lintas orang dan barang dari dan ke negara dan wilayah. Hal ini tentu akan berimbas pada gaya hidup, perekonomian, dan tingkat kesehatan masyarakat setempat. Perubahan tersebut di atas juga berpengaruh pada pola penularan penyakit yang terjadi. Salah satunya adalah munculnya penyakit re-emerging disease dan emerging disesase yang berpotensi sebagai PHEIC (Public Health Emergency of International Concern).
Sanitasi merupakan suatu usaha untuk mencegah penyakit yang menitikberatkan pada usaha-usaha kesehatan lingkungan hidup manusia. Upaya kesehatan lingkungan ditunjukkan guna mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Kesehatan lingkungan dapat dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) merupakan sarana produksi untuk meyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersil maupun nonkomersial. Pada kegiatan ini, dilakukan pemeriksaan dan pengawasan pada TPP komersial, dimana TPP komersial adalah usaha penyediaan pangan olahan siap saji yang memperdagangkan produknya secara rutin, misalnya jasa boga/katering, rumah makan/restoran, gerai pangan jajanan/kantin, TPP tertentu, dan Depot Air Minum (DAM).
TUJUAN
Tercapainya tugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura sebagai Unit Pelaksana Teknis di wilayah kerja PLBN Skouw untuk mengetahui jumlah pemeriksaan TPP yang memenuhi syarat di wilayah kerja PLBN Skouw dengan melakukan pengawasan terhadap area luar TPP, area pelayanan konsumen, area dapur/penyiapan pangan.
METODE
Kegiatan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan rumah makan di wilayah buffer PLBN Skouw melalui mengamatan langsung di lapagan dan melakukan wawancara pada penjamah makanan dengan menggunakan formulir inspeksi kesehatan lingkungan rumah makan yang tertera pada Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizianan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Variabel pemeriksaan berupa area luar TPP, area pelayanan konsumen, area dapur/penyiapan pangan (umum, pemilihan dan penyimpanan bahan pangan, persiapan dan pengolahan/pemasakan pangan, peralatan, dan penyajian pangan matang serta pengemasan pangan).
Penilaian variabel tersebut disesuaikan dengan jenis TPP yang diperiksa. Pada jenis TPP rumah makan golongan A1, hasil perhitungan skor pada masing-masing komponen variabel menggunakan rumus : 100-((Total ketidaksesuaian/225)*100) dengan nilai minimum perhitngan 80 agar dapat dikategorikan sebagai TPP yang memenuhi syarat.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Tabel 1. Hasil Nilai Inspeksi Sanitasi Tempat Pengelolaan Pangan PLBN Skouw
Variabel | Skor | yang | Tidak | Memenuhi | Syarat |
WM. A | WM. B | WM. C | WM. D | WM. E | |
Area Luar TPP | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 |
Area Pelayanan Konsumen | 3 | 3 | 1 | 3 | 3 |
Area Dapur/Penyiapan Pangan | - | - | - | - | - |
| 2 | 5 | 4 | 2 | 4 |
| 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 6 | 6 | 3 | 6 | 3 |
| 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
TOTAL | 12 | 14 | 8 | 11 | 13 |
Berdasarkan tabel 1, menunjukkan bahwa TPP yang diperiksa, menujukkan hasil sebagai berikut:
A. Area Luar TPP
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menunjukkan hasil bahwa seluruh TPP yang diperiksa telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Namun, pada RM A ditemukan komponen yang belum memenuhi persyaratan, yaitu terdapat binatang pembawa penyakit di area luar. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian dengan mengawasi binatang pembawa penyakit tersebut untuk tidak masuk ke dalam TPP.
B. Area Pelayanan Konsumen
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menunjukkan hasil bahwa pada variabel area pelayanan konsumen terdapat beberapa komponen yang belum memenuhi syarat yaitu penyediaan tempat sampah yang tidak tertutup dan adanya hewan peliharaan yang berkeliaran pada area pelayanan konsumen. Kondisi tempat sampah yang tidak tertutup rapat ini dapat memicu datangnya vektor dan menimbulkan bau yang akan menganggu kenyaman konsumen. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perbaikan oleh penaggung jawab TPP untuk menyediakan tempat sampah yang tertutup dan kedap air agar menghilangkan risiko kontaminasi bahan makan.
Hewan peliharaan yang berkeliaran di area pelayanan konsumen dapat menjadi sumber risiko kesehatan. Oleh karena itu, pemilik TPP diharapkan untuk membuat kandang tersendiri untuk hewan peliharaan tersebut agar tidak berkeliaran di area pelayanan konsumen.
C. Area Dapur/Penyimpanan Bahan Pangan
1. Umum
Berdasarkan hasil pemeriksaan, skor ketidaksesuaian serupa pada area pelayanan konsumen, yaitu pada masalah penyediaan tempat sampah yang tidak tertutup rapat dan hewan peliharaan yang berkeliaran pada area dapur/ penyimpanan bahan pangan.
2. Pemilihan dan Penyimpanan Bahan Pangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, variabel area dapur/penyimpanan bahan pangan pada point pemilihan dan penyimpanan bahan pangan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
3. Persiapan dan Pengolahan/ Pemasakan Pangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada keseluruhan TPP yang diperiksa, skor ketidaksesuaian diperoleh karena adanya penjamah pangan yang menggunakan perhiasan dan aksesoris ketika mengolah pangan dan penjamah pangan belum mendapat penyuluhan keamanan pangan siap saji.
4. Peralatan (termasuk meja tempat pengolahan)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, variabel area dapur/penyimpanan bahan pangan pada point peralatan (termasuk meja tempat pengolahan) telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
5. Penyajian Pagan Matang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, variabel area dapur/penyimpanan bahan pangan pada point penyajian pangan matang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
6. Pengemasan Pangan Matang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, variabel area dapur/penyimpanan bahan pangan pada point peralatan (termasuk meja tempat pengolahan) telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Tabel 2. Hasil Total Skoring Inspeksi Sanitasi TPP
Nama TPP | Skor Minimal Memenuhi Syarat | Skor Total Inspeksi | Hasil Pemeriksaan |
WM. A | 80 | 94,67 | Memenuhi Syarat |
WM. B | 80 | 93,80 | Memenuhi Syarat |
WM. C | 80 | 96,45 | Memenuhi Syarat |
WM. D | 80 | 95,20 | Memenuhi Syarat |
WM.E | 80 | 96,00 | Memenuhi Syarat |
Berdasarkan tabel 2, menunjukkan bahwa total skor inspeksi sanitasi TPP telah melebihi skor minimal 80, yang berarti secara keseluruhan TPP yang diperiksa telah memenuhi syarat.
KESIMPULAN
Hasil pemeriksaan TPP yang mengacu pada formulir inspeksi kesehatan lingkungan rumah makan golongan A1 sesuai Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, secara menyeluruh menunjukkan bahwa 5 TPP yang diperiksa telah memenuhi syarat atau termasuk ke dalam risiko rendah terjadinya penularan penyakit akibat sanitasi makanan. Dimana hasil dari perhitungan skor rata-rata di atas 90, sehingga telah memenuhi syarat minimal.
SARAN
Pada penanggung jawab TPP diharapkan menyediakan tempat sampah yang kedap air dan tertutup dan membuatkan tempat khusus untuk hewan peliharaan. Pada penjamah pangan diharapkan mengikuti pelatihan pengolahan pangan untuk meningkatkan pengetahuan maupun kemampuan dalam pengelolahan pangan yang aman.
REFERENSI
Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan