GAMBARAN PENGAWASAN & PEMERIKSAAN LALU LINTAS JENAZAH
DI POS LINTAS BATAS NEGARA (PLBN) SKOUW
Penulis : Rhika Marliza Rappun, SKM
PENDAHULUAN
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw yang terletak di perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea (PNG) merupakan salah satu pintu masuk negara di bagian Timur Indonesia yang diawasi oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Jayapura. Berdasarkan PMK No. 10 Tahun 2023, fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan diantaranya melaksanakan pengawasan, deteksi, dan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang (pelintas), dan barang (jenazah), serta melaksanakan jejaring dan koordinasi dibidang kekarantinaan kesehatan. Pengawasan lalu lintas jenazah di perbatasan negara memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran penyakit menular lintas negara.
Beberapa patogen dari penyakit menular seperti Covid-19, antrax, ebola bisa bertahan dalam tubuh jenazah dan berisiko menjadi sumber penyebaran penyakit jika tidak ditangani dengan benar. Melalui pengawasan ketat dan penerapan protokol kesehatan, petugas karantina kesehatan dapat melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah masuk/keluarnya penyakit menular potensial wabah.
TUJUAN
Kegiatan ini dilakukan untuk cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit potensial wabah dan/atau faktor risiko kesehatan melalui barang (jenazah) di wilayah kerja Pos Lintas Batas Negara.
METODE
Pengawasan faktor risiko kesehatan terhadap jenazah dilakukan melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya, dan/atau pemeriksaan fisik pada barang dan pemetian terhadap segala faktor risiko kesehatan yang berpotensi dapat menimbulkan masalah kesehatan serta penerbitan dokumen izin angkut jenazah oleh petugas karantina kesehatan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengawasan dan pemeriksaan jenazah di PLBN Skouw tidak hanya dilakukan pada jenazah yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Skouw tetapi juga pada jenazah yang keluar dari PLBN Skouw. Prosedur pengawasan jenazah yang dilakukan oleh petugas meliputi :
1. Pemeriksaan Dokumen
Setiap jenazah yang akan lintas wilayah/negara, wajib memiliki dokumen resmi meliputi: surat keterangan kematian, surat keterangan jenazah telah diformalin, KTP/Passport jenazah. Petugas memverifikasi dokumen dan anamnesa penyebab kematian apakah termasuk penyakit menular atau bukan.
2. Pemeriksaan Pemetian
Petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan peti jenazah. Peti jenazah harus kedap udara sesuai dengan standar kekarantinaan kesehatan. Jika ditemukan indikasi risiko kesehatan maka dilakukan mitigasi misalnya peti yang tidak sesuai standar maka direkomendasikan agar dilakukan penggantian peti jenazah.
3. Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah
Jika hasil pengawasan dan pemeriksaan tidak ditemukan faktor risiko kesehatan maka diterbitkan Surat Izin Angkut Jenazah melalui aplikasi SINKARKES (Sistem Kekarantinaan Kesehatan).
Pengawasan jenazah yang melalui PLBN Skouw sejak Januari – November 2024 sebanyak 10 jenazah dengan hasil tidak ditemukan faktor risiko kesehatan yang dapat menyebabkan penyakit potensial wabah. Ada 8 jenazah yang masuk ke Indonesia dari Papua New Guinea dan 2 jenazah keluar dari Indonesia ke Papua New Guinea. Semua jenazah berjenis kelamin laki-laki yang berusia antara 26-74 Tahun, 50% merupakan warga negara Indonesia dan 50% warga negara asing (Papua New Guinea, Malaysia, dan New Zealand). Bedasarkan penyebab kematian, 80% disebabkan penyakit tidak menular (gagal ginjal, immunodeficiency, cedera kepala, stroke hemorrhagic, trauma injury, dan cardio pulmonary arrest) dan hanya 20% dikarenakan penyakit menular yaitu malaria berat. Meskipun termasuk penyakit menular, malaria tidak ditularkan secara langsung antar manusia tetapi melalui vektor yaitu nyamuk Anopheles sp.
Dalam pengawasan lalu lintas jenazah petugas karantina kesehatan berkolaborasi dengan petugas Customs, Imigrasi, Quarantine, dan Security (CIQS) sesuai tugas masing-masing instansi. Kolaborasi antar petugas menjadi esensial untuk memastikan jenazah yang melintasi perbatasan memenuhi standar administrasi, kesehatan, dan keamanan. Dengan sinergi yang baik, risiko penyebaran penyakit lintas negara dapat diminimalkan, serta kepastian hukum dan keamanan tetap terjaga.
KESIMPULAN
Pengawasan lalu lintas jenazah di PLBN Skouw oleh petugas karantina kesehatan merupakan upaya strategis untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit menular lintas negara. Dengan penguatan sistem pengawasan dan kolaborasi antar instansi, diharapkan pengawasan ini dapat dilakukan secara optimal dan efektif.
REFERENSI