Gambaran Umum Pengawasan dan Pengamatan Survei Vektor Malaria (Anopheles sp) di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura

Oleh Administrator
Selasa, 11 Februari 2025 01:01
Dibaca 278 kali

Gambaran Umum Pengawasan dan Pengamatan

Survei Vektor Malaria (Anopheles sp)

di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura

Penulis : Rany Nuryana, SKM


PENDAHULUAN

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura merupakan unit pelaksana teknis dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengemban tugas pokok dan fungsi dalam cegah tangkal penyakit karantina dan penyakit menular berpotensi wabah.

Berkembangnya teknologi alat angkut yang semakin cepat membuat jarak antar negara menjadi semakin dekat dan waktu tempuh yang semakin singkat, sehingga mobilitas orang dan barang semakin cepat melebihi masa inkubasi penyakit menular ; kondisi tersebut berpengaruh terhadap risiko penularan penyakit secara global. Oleh karena itu BKK Kelas I Jayapura dituntut mampu memutus rantai penularan penyakit dan menangkal resiko kesehatan yang masuk dari negara lain dengan melakukan tindakan tanpa menghambat perjalanan dan perdagangan. Upaya pengendalian risiko lingkungan bertujuan untuk membuat wilayah lingkungan pelabuhan dan alat angkut tidak menjadi sumber penularan penyakit dan bukan sebagai habitat tempat perkembangbiakan kuman dan vektor penular penyakit.

Untuk mencapai maksud tersebut, maka BKK Jayapura perlu melakukan pengawasan faktor resiko lingkungan baik di lingkungan pelabuhan laut , bandara dan pos lintas batas darat (negara), maupun alat angkut sehingga lingkungan pelabuhan serta alat angkut itu.

BKK Kelas I Jayapura melakukan pengawasan dan pengamatan di Wilayah Pelabuhan Laut Jayapura untuk memastikan standar baku mutu terkait keberadaan vektor jentik malaria (Anopheles) tercapai demi mencegah penularan/penyebaran penyakit yang diakibatkan oleh vektor malaria. (Kemenkes, 2023; WHO, 2006)


TUJUAN

Untuk mengetahui gambaran umum status keberadaan dan kepadatan vektor Jentik Malaria (Anopheles sp) di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Jayapura.


METODE

Status keberadaan dan kepadatan vektor penyakit diketahui dengan melaksanakan survei habitat potensial jentik Anopheles spp,. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2025 di wilayah kerja Pelabuhan laut Jayapura dengan metode pengamatan langsung yang kemudian dicatat pada formulir pengamatan sebagai instrumen pengumpulan data.


HASIL

Kegiatan survei habitat potensial jentik Anopheles spp dilaksanakan di area Buffer pada tanggal 31 Januari 2025, sebagai berikut:

No.TanggalLokasiTitikHasil
131 Januari 2025Gajah PutihSumber mata airNegatif
231 Januari 2025WerefTidak ditemukan-
331 Januari 2025APO PantaiTidak ditemukan-


PEMBAHASAN

Survei vektor penyakit Malaria dilakukan melalui pengamatan habitat potensial jentik Anopheles spp dengan jumlah habitat yang diamati sebanyak 3 lokasi pada 1 lokasi habitat di area Buffer dengan hasil tidak ditemukan habitat positif jentik dan pada 2 lokasi tidak di temukan titik habitan perindukan jentik Anopheles spp.


KESIMPULAN

pengawasan dan pengamatan survai larva anopheles pada 3 titik pengamatan Survei vektor penyakit Malaria dengan hasil:

  • Memenuhi syarat Index Habitat = 0 (<1).
  • Memenuhi syarat nilai Man Bite Rate = 0 (<0,025).

Suatu wilayah dinyatakan reseptif ketika ditemukan ada jentik maupun nyamuk Anopheles dewasa. Setelah mengetahui lokasi yang reseptif, intervensi terhadap lingkungan di lokasi tersebut perlu segera dilakukan yaitu dengan melepas ikan pemakan jentik (ikan kepala timah) atau modifikasi lingkungan seperti penimbunan genangan air, membersihkan tanaman air yang mengapung, membuat saluran yang menghubungkan air payau dan air laut atau menaburkan larvasida.


REFERENSI

Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.

Kementerian Kesehatan. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Jakarta.

Kementerian Kesehatan. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta.