Gambaran Hasil Layanan Pemeriksaan Kesehatan Penjamah Makanan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw

Oleh Administrator
Kamis, 15 Mei 2025 05:38
Dibaca 237 kali

Gambaran Hasil Layanan Pemeriksaan Kesehatan Penjamah Makanan

di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw

Penulis : M. Baharul Muhis, A.Md.Kes


Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw terletak di perbatasan antara Indonesia dengan Papua New Guinea (PNG) menjadi gerbang utama masuk dan keluar masyarakat dari dan menuju Indonesia, tepatnya di Propinsi Papua. Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit menular, layanan pemeriksaan kesehatan di PLBN Skouw menjadi salah satu prioritas utama.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan diantaranya melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura di Wilayah Kerja PLBN Skouw bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap penjamah makanan di tempat pengolahan pangan sekitar PLBN Skouw. Upaya yang dilakukan oleh BKK Kelas I Jayapura Wilker PLBN Skouw dalam rangka cegah tangkal penyakit dan potensial wabah di pintu masuk yang salah satunya adalah pemeriksaan kesehatan penjamah makanan.

Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) memegang peranan krusial dalam menjaga kesehatan masyarakat di pintu masuk negara dan wilayah dari potensi risiko penyakit yang berasal dari berbagai sumber, termasuk pangan. Dalam konteks pengolahan makanan, BKK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa praktik higiene dan sanitasi di tempat pengolahan pangan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. Salah satu aspek penting dalam pengawasan ini adalah pemeriksaan kesehatan para penjamah makanan.

Bagi Balai Kekarantinaan Kesehatan, pemeriksaan kesehatan penjamah makanan memiliki urgensi yang tinggi karena beberapa alasan strategis:

  • Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Lintas Wilayah: BKK bertugas mencegah masuk dan keluarnya penyakit menular antar wilayah, termasuk yang berpotensi ditularkan melalui makanan. Penjamah makanan yang tidak sehat dapat menjadi carrier penyakit dan tanpa disadari menyebarkannya ke produk pangan yang distribusinya bisa meluas ke berbagai daerah. Pemeriksaan kesehatan membantu mengidentifikasi individu berisiko dan mencegah potensi wabah lintas wilayah.
  • Deteksi Dini Potensi KLB (Kejadian Luar Biasa) Pangan: Pemeriksaan kesehatan rutin dapat menjadi sistem deteksi dini adanya potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait pangan. Jika ditemukan sejumlah penjamah makanan dengan gejala atau hasil pemeriksaan yang mengarah pada penyakit tertentu, BKK dapat segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.
  • Penegakan Regulasi dan Standar Kesehatan Pangan: BKK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penegakan regulasi terkait kesehatan dan sanitasi di tempat pengolahan pangan. Pemeriksaan kesehatan penjamah makanan adalah salah satu indikator penting dalam menilai kepatuhan suatu tempat pengolahan pangan terhadap standar kesehatan yang berlaku. Hasil pemeriksaan ini dapat menjadi dasar bagi BKK untuk memberikan rekomendasi, pembinaan, atau bahkan tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran.
  • Perlindungan Kesehatan Masyarakat Secara Proaktif: Peran BKK adalah proaktif dalam melindungi kesehatan masyarakat, bukan hanya reaktif terhadap kejadian penyakit. Dengan memastikan penjamah makanan dalam kondisi sehat, BKK mengambil langkah preventif untuk mengurangi risiko terjadinya penyakit bawaan makanan di masyarakat.
  • Penguatan Sistem Surveilans Kesehatan: Data hasil pemeriksaan kesehatan penjamah makanan dapat menjadi bagian penting dari sistem surveilans kesehatan yang dijalankan oleh BKK. Informasi ini dapat memberikan gambaran tentang potensi risiko kesehatan di sektor pengolahan pangan dan membantu BKK dalam merencanakan intervensi kesehatan yang lebih efektif.

Kegiatan pemeriksaan kesehatan pada penjamah makanan dilaksanakan pada tanggal 16 April 2025 dengan jumlah penjamah makanan yang diperiksa sebanyak 10 orang. Kegiatan dilakukan pada Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di Wilayah Kerja Pos Lintas Batas Negara Skouw dan didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Tekanan DarahLaki-LakiPerempuan
Normal37
Normal Tinggi00
Hipertensi Derajat 100
Hipertensi Derajat 200
Hipertensi Derajat 300
Kadar SpO2Laki-LakiPerempuan
Normal37
Rendah00
SuhuLaki-LakiPerempuan
Normal37
Hipertermia00
Hipotermia00
Hasil Pemeriksaan DarahLaki-LakiPerempuan
Hiperglikemia01
Hiperuricemia01
Hipotermia00

Kesimpulan Hasil PemeriksaanLaki-LakiPerempuan
Tidak Ada Keterbatasan Untuk Melakukan Pekerjaan37
Ada Keterbatasan Untuk Melakukan Pekerjaan00

KESIMPULAN

Bagi Balai Kekarantinaan Kesehatan, pemeriksaan kesehatan penjamah makanan bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan fondasi penting dalam menjalankan mandatnya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penyakit yang bersumber dari pangan. Melalui pengawasan yang ketat terhadap kesehatan para pekerja di industri pengolahan makanan, BKK berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pangan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat

REFERENSI

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria.
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 949 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyelenggaran Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa.