Jayapura (2/7) - Pemerintah Provinsi Papua menetapkan status darurat African Swine Fever(ASF) melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: 188.4/143 Tahun 2024 tentang penetapan status keadaan darurat wabah penyakit African Swine Fever (ASF) di Provinsi Papua, tanggal 16 April 2024. Kasus ASF terjadi di Kabupaten Jayapura/Sentani Timur (Kampung Harapan). Terdapat kematian pada ternak babi mendadak sejak 6 Februari sampai dengan 5 April 2024 sejumlah 156 ekor di Kampung Noloka dan Ayapo Distrik Sentani Timur (Kampung Harapan) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. BKK Jayapura melaksanakan respon dengan melakukan jejaring dan koordinasi ke instansi QIC di pintu masuk khususnya pada PLBN Skouw.
Dengan terbitnya SK wabah ini, maka ada larangan lalu lintas ternak babi dan olahannya dari dan ke Provinsi Papua untuk mencegah wabah ASF meluas. ASF tidak termasuk penyakit zoonosis, tetapi virus biasa pada babi (Emerging Disease), dengan penularan yang cepat dan angka mortality tinggi pada ternak babi, yang merugikan ekonomi masyarakat. ASF hostdefenitif hanya pada ternak babi.
Pada Wilayah Kerja PLBN Skouw tidak ada perlintasan ternak (babi, sapi) baik masuk dan keluar. Pengawasan lalu lintas orang dan barang di PLBN Skouw tetap terkoordinir dengan baik bersama QIC. Berdasarkan informasi dari Balai Karantina Pertanian Jayapura, hingga akhir Juni 2024 sudah tidak ada lagi kasus kematian ternak babi akibat African Swine Fever (ASF). Pelaksanaan tugas dan fungsi instansi QIC di Point of Entry tetap terkoordinir dengan baik.
Penulis: Mina Sipayung, SKM., M.Kes.
Berita ini disiarkan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 0967-535553, WhatsApp 081248484646, dan alamat email kkpjayapurapapua@gmail.com.
Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura
dr. Bambang Budiman