Penentuan Kriteria Pemeriksaan Kapal berdasarkan Faktor Risiko Kesehatan
Jayapura (31/5) - Pada 29 Mei 2024 telah dilakukan sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Kewaspadaan wabah di Pintu Masuk yang memuat konsep Risk Based Assesment terkait pemeriksaan pada alat angkut.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan lalu lintas alat angkut diharapkan berlaku sama di semua unit pelaksana teknis Balai Kekarantinaan Kesehatan, sehingga disusun petunjuk pelaksanaan
pengawasan alat angkut dengan melakukan pengawasan berdasarkan faktor risiko. Penentuan faktor risiko pada alat angkut kapal diatur berdasarkan indikator: status kedatangan, kelengkapan dokumen, dan identifikasi faktor risiko penyakit potensial wabah.
Kriteria kapal dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
Kapal berisiko tinggi (zona merah)
Kapal berisiko sedang (zona kuning)
Kapal berisiko rendah (zona hijau)
Pengawasan faktor risiko kapal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Jayapura di Pelabuhan Jayapura
Penetapan Kriteria Risk Based Assesment Pengawasan Kedatangan Kapal
kapal berdasarkan deklarasi kesehatan kapal, penilaian mandiri, dan dokumen kesehatan kapal sebagai berikut:
Langkah-langkah kegiatan:
Agen mengisi permohonan kedatangan kapal melalui website Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan, dengan mengunggah dokumen persyaratan pemeriksaan kesehatan kapal dan mengisi sata penilaian risiko kesehatan kapal paling lambat 1 x 24 jam atau sesuai ketentuan.
Petugas karantina kesehatan melakukan pengawasan dan penilaian dokumen untuk menentukan kriteria kapal berdasarkan risiko dan hasil penilaian risiko oleh kapten atau agen disampaikan melalui sistem informasi kekarantinaan kesehatan atau radio.
Agen melakukan pembayaran terhadap biaya yang timbul akibat pengawasan wabah di pintu masuk, dengan besaran biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Petugas karantina kesehatan melakukan check list kepatuhan APD sebelum melakukan pemeriksaan kapal, selanjutnya boarding di atas kapal setelah kapal berlabuh/sandar, dengan membawa peralatan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh petugas karantina kesehatan diatas kapal meliputi:
Koordinasi dengan nahkoda tentang rencana pemeriksaan.
Pemeriksaan/penelitian dokumen karantina kesehatan dan dokumen lain yang sesuai dengan unggahan dokumen dalam sistem informasi kekarantinaan kesehatan.
Pemeriksaan faktor risiko potensial wabah.
Pemeriksaan kesehatan ABK dan/atau penumpang.
Penerbitan COP bagi kapal luar negeri dan dalam negeri terjangkit yang telah dinyatakan bebas karantina.
Kapal diijinkan sandar untuk melakukan bongkar muat dan aktivitas lain.
Kapal dari dalam negeri sehat dan tidak ditemukan faktor risiko dapat langsung melakukan aktivitas di pelabuhan.
Tindakan yang dilakukan petugas karantina kesehatan setelah pemeriksaan kapal:
Tidak terdapat masalah kesehatan, maka kapal diberikan izin bebas karantina.
Terdapat masalah kesehatan pada ABK atau penumpang, maka dilakukan evakuasi, karantina, isolasi, atau rujukan.
Ditemukan tanda-tanda kehidupan tikus dan/atau tikus, maka dilakukan deratisasi/fumigasi.
Ditemukan vektor pembawa penyakit, maka dilakukan tindakan disinseksi.
Ditemukan orang sakit dengan penyakit menular dan agen penyakit diatas kapal, maka dilakukan tindakan disinfeksi kapal.
Ditemukan bahan kimia, maka dilakukan dekontaminasi.
Ditemukan zat radioaktif, petugas karantina kesehatan menetapkan kapal dalam status karantina dan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
Ditemukan binatang pembawa penyakit maka petugas karantina kesehatan berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk tindak lanjut penanggulangannya.
Kegiatan Pengawasan Keberangkatan Kapal
Langkah-langkah kegiatan:
Nahkoda atau agen pelayaran melakukan permohonan Port Health Quarantine Clearance (PHQC) melalui sistem informasi kekarantinaan kesehatan interkoneksi dengan sistem informasi PNBP online dan mengunggah dokumen yang masih berlaku antara lain: COP untuk kapal luar negeri, SSCEC/SSCC, crew list, ICV list, general nil list, cargo manifest.
Agen pelayaran mendapatkan virtual account pembayaran PNBP dan menyelesaikan pembayaran PNBP terhadap PHQC yang diajukan.
Petugas karantina kesehatan melakukan:
Pemeriksaan dokumen kesehatan.
Pemeriksaan faktor risiko kesehatan kapal pada masa labuh > 14 hari.
Bila hasil pemeriksaan ditemukan:
Dokumen kesehatan lengkap dan berlaku pada kapal dengan masa sandar ≤ 14 hari dapat diterbitkan dokumen PHQC.
Dokumen kesehatan lengkap dan berlaku, serta tidak ditemukan faktor risiko pada kapal dengan masa sandar > 14 hari dapat diterbitkan dokumen PHQC.
Dokumen tidak lengkap atau tidak berlaku, maka dokumen PHQC diterbitkan setelah dokumen dilengkapi.
Untuk kapal yang sandar > 14 hari, dan ditemukan faktor risiko kesehatan, maka dokumen PHQC dapat diterbitkan setelah dilakukan penanggulangan.
Kapal penumpang dengan waktu tempuh < 4 jam rute reguler, maka dilakukan pemeriksaan faktor risiko setiap 7 (tujuh) hari sekali pada kapal yang sama.
Jika tidak dapat dilaksanakan tindakan penanggulangan di pelabuhan tersebut, maka diberikan surat izin 1 kali berlayar karantina kesehatan untuk tindakan di pelabuhan selanjutnya.
Apabila dalam waktu 1 x 24 jam setelah diterbitkannya surat izin berlayar karantina kesehatan, kapal tersebut tidak berlayar maka terhadap kapal tersebut dilakukan penerbitan dokumen keberangkatan baru.
Pengisian buku kesehatan kapal dilakukan secara manual/digital.
Petugas menerbitkan surat izin berlayar karantina kesehatan dan menyerahkan kepada nahkoda atau agen pelayaran.
Item pemeriksaan faktor risiko pada alat angkut:
Pemeriksaan tanda-tanda kehidupan tikus.
Pemeriksaan kecoa dan serangga penular penyakit menular lainnya.
Pemeriksaan personal higiene penjamah makanan di kapal.
Pemeriksaan sanitasi dapur, gudang penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi.
Pemeriksaan bahan makanan, air bersih, dan air minum.
Pemeriksaan suhu dan kelembaban, pencahayaan, kebisingan.
Pemeriksaan limbah air ballast.
Pemeriksaan faktor risiko yang diakibatkan kontaminasi/terpapar bahan mengandung nuklir, biologi, dan kimia (NUBIKA).
Pemeriksaan ketersedian obat-obatan dan P3K.
Penulis: Theresia Iriana E., SKM (Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya)
Berita ini disiarkan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 0967-535553, WhatsApp 081248484646, dan alamat email kkpjayapurapapua@gmail.com.
Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura
dr. Bambang Budima