Pemanfaatan LMS KEMKES untuk Peningkatan Kapastitas Penjamah Pangan

Oleh Administrator
Selasa, 26 Agustus 2025 23:41
Dibaca 55 kali

Pemanfaatan LMS KEMKES untuk Peningkatan Kapastitas Penjamah Pangan

Nurul Husna, A.Md.KL


Pendahuluan

Pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasaboga, hotel, restoran, rumah makan, toko roti, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), usaha pangan olahan siap saji yang tidak dikemas, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis. Sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun nonkomersial disebut dengan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP).

Keamanan pangan olahan siap saji adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan olahan siap saji dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masayarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Penjamah pangan adalah setiap orang yang menangani atau kontak langsung dengan pangan, peralatan memasak, peralatan makan dan/atau permukaan yang kontak dengan pangan. Peningkatan kapasitas penjamah pangan merupakan salah satu langkah strategis dalam menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat. Penjamah pangan memiliki peran penting dalam memastikan proses yang dilakukan sesuai dengan standar higienitas dan keamanan yang berlaku.

Seiiring dengan perkembangan teknologi, pemanfaatan Learning Management System (LMS) yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi alternatif dalam mendukung proses pelatihan dan pembelajaran jarak jauh bagi para penjaman pangan. LMS Kemkes memungkinkan penyampaian materi secara terstruktur, interaktif, dan dapat diakses kapan serta di mana saja. Dengan pemanfaatan teknologi ini, diharapkan proses pembelajaran dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pelabuhan Sarmi merupakan salah satu wilayah kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura yang terdapat Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) pada area buffer. Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 6 TPP dengan 30 orang penjamah pangan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh wilayah kerja Pelabuhan Sarmi. Dari 30 penjamah pangan diketahui belum pernah mengikuti pelatihan atau kursus keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan. Oleh karena itu, tim kerja pengawasan faktor risiko kesehatan lingkungan berusaha mencarikan pelatihan dan mengajak penjamah pangan untuk mengikuti melalui platform LMS KEMKES yang diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan Lingkungan.

Tujuan

  1. Meningkatan pengetahuan penjamah pangan terkait prinsip higiene sanitasi pangan.
  2. Meningkatkan keterampilan penjamah pangan dalam menerapkan prosedur keamanan pangan siap saji.
  3. Mendorong perubahan perilaku penjamah pangan dalam bekerja sesuai standar kesehatan yang berlaku.

Metode

Kegiatan peningkatan kapasitas penjamah pangan melalui LMS KEMKES dilaksanakan dengan metode pembelajaran daring yang mencakup :

  1. Webinar rekaman : penyampaian materi dilakukan melalui video webinar yang telah direkam, sehingga peserta dapat mengakses materi sesuai jadwal tanpa interaksi langsung dengan narasumber.
  2. Pretest dan post test : penilaian dilakukan sebelum dan sesudah pelatihan untuk mengukur peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta.
  3. Akses mandiri ke materi LMS : peserta dapat mempelajari kembali materi yang telah disediakan di platform LMS KEMKES.
  4. Sertifikasi : peserta yang lulus evaluasi akan memperoleh sertifikat sebagai bukti peningkatan kapasitas dan kompetensi.

Hasil dan Pembahasan

Sebagai upaya peningkatan kapasitas penjamah pangan dalam penerapan prinsip higiene sanitasi pangan, maka petugas meyampaikan informasi kepada penjamah pangan untuk mengikuti webinar “Kursus Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Pangan Angkatan 3” melalui platform LMS KEMKES yang diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan Lingkungan mulai tanggal 01 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025. Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan penjamah pangan dalam menjaga higienitas serta keamanan pangan siap saji.

Wilayah kerja Pelabuhan Sarmi terdapat 6 Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan. TPP tersebut berada pada area buffer dan terdiri dari 1 Depot Air Minum, 4 Rumah Makan Golongan A1, dan 1 Gerai Pangan Jajanan. Jumlah penjamah pangan pada 6 TPP tersebut sebanyak 30 orang. Dari 30 orang penjamah pangan hanya 5 orang yang dapat mengikuti pelatihan. Sementara penjamah pangan yang lain tidak dapat mengikuti pelatihan karena terkendala proses pendaftaran akun, keterbatasan smartphone yang digunakan, dan kesibukan pribadi.

Penjamah pangan mengikuti pelatihan pada bulan Juni sampai dengan Juli. Seluruh penjamah pangan mengikuti rangkaian kegiatan meliputi pendaftaran akun LMS KEMKES, akses materi webinar rekaman, pretest, pembelajaran mandiri, post test, dan evaluasi akhir. Selama pelatihan berlangsung, petugas juga melakukan pemantauan terhadap penjamah pangan, baik melalui komunikasi via whatsapp maupun dengan kunjungan langsung untuk memastikan peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara optimal.

Secara umum, pelatihan ini berhasil meningkatkan pengetahuan dan keterampilan penjamah pangan yang ikut serta. Hasil pretest dan post test menunjukkan adanya peningkatan nilai rata-rata peserta, yang menandakan pemahaman materi semakin baik setelah mengikuti pembelajaran. Pemberian sertifikat bagi peserta yang lulus menjadi bentuk pengakuan formal atas peningkatan kapasitas yang dicapai.

Kesimpulan

Upaya peningkatan kapasitas penjamah pangan dilakukan dengan mengikuti webinar “Kursus Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Pangan Angkatan 3” melaui platform LMS KEMKES pada bulan Juni hingga Juli. Dari 30 orang penjamah pangan yang ada, hanya 5 orang yang berhasil mengikuti pelatihan hingga selesai dan dibuktikan dengan mendapatkan sertifikat. Meskipun jumlah peserta relatif kecil, tetapi hasil ini sudah menunjukkan adanya peningkatan kapasitas penjamah pangan daripada sebelumnya.

Referensi

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2024 tentang Kesehatan Lingkungan. Jakarta.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Jakarta.