Pemantauan Kesehatan Pasca Haji Tahun 1446 H/2025 M sebagai Deteksi Dini Penyakit Menular Potensial Wabah Wilayah Kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura

Oleh Administrator
Rabu, 30 Juli 2025 01:17
Dibaca 84 kali

Pemantauan Kesehatan Pasca Haji Tahun 1446 H/2025 M

Sebagai Deteksi Dini Penyakit Menular Potensial Wabah

Wilayah Kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura


Pemantauan Pasca Haji

Pemantauan ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap Penyakit Menular Potensial Wabah, diantaranya adalah Covid-19, Mers-Cov, Meningitis, Polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Penanggulangan Penyakit tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi. Pemantauan kesehatan haji diselenggarakan secara terpadu, melalui serangkaian kegiatan promotif dan preventif dimulai pada saat Jemaah Calon Haji mendaftar sampai kembali ke Indonesia (Pasca Haji), melalui promosi kesehatan, pengendalian penyakit tidak menular, pengendalian penyakit menular, kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, gizi dan kesehatan jiwa yang melibatkan lintas program, lintas sektor, dan masyarakat.

Tugas dan Fungsi BKK Kelas I Jayapura

Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Jayapura sebagai UPT Teknis Ditjen P2, mempunyai tugas pokok dan fungsi cegah tangkal penyakit, memastikan semua jamaah haji sehat dan bisa melanjutkan perjalanan kembali ke daerah atau rumah masing-masing dan tetap dilakukan pemantaun sampai dua puluh satu hari sejak Jemaah Haji tiba di tanah air (01 Juli sampai dengan 21 Juli 2025).

Kabupaten/Kota tempat asal Jemaah Haji yang menjadi wilayah pengawasan BKK Kelas I Jayapura adalah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Sentani, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keroom dan Kota Jayapura yang meliputi lima wilayah Puskesmas. Pengawasan yang dilakukan pada pintu kedatangan bandara berupa skrining suhu tubuh melalui Thermal scanner yang dipasang pada pintu kedatangan. Diperkuat dengan melakukan deteksi penyakit potensial PHEIC dengan melakukan pemantauan langsung terhadap gejala yang ada pada Jemaah Haji melalui kunjungan rumah/Puskesmas. Gejala penyakit yang terjariang pada Jemaah Haji pada umumnya adalah keluhan pada bagian saluran pernafasan berupa batuk, pilek dan flu.

Hasil Pemantauan Pasca Haji

Selama periode pemantaun sampai dua puluh satu hari sejak Jemaah Haji tiba di tanah air (01 Juli sampai dengan 21 Juli 2025), tidak ditemukan indikasi kasus Covid-19, Mers-Cov, Meningitis, Polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), terhadap Jemaah haji asal wilayah pengawasan BKK Kelas I Jayapura yaitu Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Sentani, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keroom dan lima wilayah Puskesmas Kota Jayapura.