Pelaksanaan Imunisasi bagi Jemaah Haji dan Umrah

Oleh Administrator
Selasa, 03 Juni 2025 06:40
Dibaca 100 kali

Berdasarkan Surat Edaran Sekertaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor : HK.02.02/A/1206/2025 Tentang Pelaksanaan Imunisasi bagi Jemaah Haji dan Umrah.

Berdasarkan Health Requirements and Recommendations For Travelers to Saudi Arabia for Umrah and Visit during 1446 H (2025) dan Health Requirements and Recommendations For Travelers to Saudi Arabia for Hajj 1446 H (2025) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi, telah ditetapkan kebijakan bahwa :

  1. Pelaku perjalanan dari Indonesia diwajibkan mendapatkan imunisasi Meningitis Meningokokus, COVID-19, dan Poliomyelitis untuk Jemaah Haji, serta 
  2. Imunisasi Meningitis Meningokokus dan Poliomyelitis untuk Jemaah Umrah dan pelaku perjalanan ke Arab Saudi. 
  3. Pelaksanaan imunisasi Meningitis Meningokokus dan Poliomyelitis bagi jemaah umrah dan pelaku perjalanan ke Arab Saudi dapat dilakukan secara mandiri di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Oleh karenanya jemaah haji dan umrah serta pelaku perjalanan ke Arab Saudi asal Indonesia diwajibkan mendapatkan imunisasi sebagaimana kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Untuk saat ini, vaksin Polio tidak tersedia di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura, karena masih dalam proses permintaan ke Pusat.

Pelaku perjalanan Internasional bisa mendapatkan vaksin Polio di Klinik binaan BKK Jayapura (Klinik ASA, Entrop).

Demikian yang dapat kami sampaikan, Terima Kasih.