Gambaran Hasil Survei Vektor di Bandar Udara Sentani Bulan April Tahun 2025

Oleh Administrator
Jumat, 09 Mei 2025 07:02
Dibaca 137 kali

GAMBARAN HASIL SURVEI VEKTOR

DI BANDAR UDARA SENTANI BULAN APRIL TAHUN 2025

Adhytio Pattiasina, SKM

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura

Wilayah Kerja Bandar Udara Sentani


PENDAHULUAN

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura merupakan salah satu unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan mempunyai tugas melaksanakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dilakukan melalui pengendalian kesehatan lingkungan, termasuk pencegahan pencemaran lingkungan dan pengendalian vektor. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura bertanggungjawab terhadap pengamatan dan pengendalian vektor dan BPP (Binatang Pembawa Penyakit) di wilayah kerja Bandar Udara Sentani yang merupakan Bandara terbesar di pulau Papua dan juga pemberi andil terhadap mobilitas alat angkut, orang dan barang di wilayah Papua hingga ke pedalaman. Pengamatan dan pengendalian vektor dan BPP dalam upaya menekan kepadatan vektor yang meliputi vektor penyakit Pes, vektor penyakit DBD, vektor penyakit Malaria serta vektor penyakit Diare.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya cegah dan tangkal penyakit khususnya penyakit tular vektor yaitu pemasangan perangkap dan identifikasi tikus serta pinjal, survei jentik Aedes spp, survei habitat potensial jentik Anopheles spp, survei nyamuk Anopheles spp pada malam hari, pengukuran kepadatan Lalat dan Kecoa.

TUJUAN

Untuk mengetahui gambaran status keberadaan dan kepadatan vektor penyakit Pes, vektor penyakit DBD, vektor penyakit Malaria dan vektor penyakit Diare di Bandar Udara Sentani.

METODE

Status keberadaan dan kepadatan vektor penyakit diketahui dengan melaksanakan pemasangan perangkap dan identifikasi tikus serta pinjal, survei jentik Aedes spp, survei habitat potensial jentik Anopheles spp, survei nyamuk Anopheles spp pada malam hari, pengukuran kepadatan lalat dan kecoa. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan pada bulan April tahun 2025 di wilayah kerja Bandar Udara Sentani dengan metode pengamatan langsung yang kemudian dicatat pada formulir pengamatan sebagai instrumen pengumpulan data.

HASIL KEGIATAN

Kegiatan pemasangan perangkap dan identifikasi tikus serta pinjal tidak dilaksanakan karena belum memasuki jadwal pelaksanaan kegiatan. Survei habitat potensial jentik Anopheles spp dilaksanakan di area Buffer pada tanggal 23 April 2025. Survei jentik Aedes spp dilaksankan di area Perimeter dan Buffer pada tanggal 26 April 2025. Pengukuran kepadatan lalat dan kecoa dilaksanakan di area Perimeter pada tanggal 24 April 2025. Survei nyamuk Anopheles spp pada malam hari dilaksanakan di area Perimeter dan Buffer pada tanggal 25 April 2025. Adapun hasil pengamatannya, sebagai berikut:

KegiatanVektor Satuan StandarKepadatan
Survei Penyakit PesKegiatan tidak dilaksanakan pada bulan April
Survei Penyakit DBD(Jentik Aedes spp)House Index Perimeter0
House Index Buffer2,38
Survei Penyakit Malaria(Jentik Anopheles spp)Index Habitat0,25
(Nyamuk Anopheles spp)Man Biting Rate0
Survei Penyakit Diare(Lalat)Index Kepadatan Lalat0,22
(Kecoa)Index Kepadatan Kecoa12,6

Sumber: Data Primer, April 2025


PEMBAHASAN

Pelaksanaan survei vektor penyakit Pes tidak dilakukan pada bulan April dan dijadwalkan untuk pelaksanaannya dibulan Mei. Survei vektor penyakit DBD atau pengamatan jentik Aedes spp, mencakup area Perimeter dengan jumlah 15 bangunan dan 41 contaniner dengan hasil tidak ditemukan bangunan dan contaniner positif jentik. Sedangkan untuk area Buffer dengan jumlah 42 bangunan dan 60 container dengan hasil ditemukan 2 container pada 1 bangunan yang positif jentik Aedes albopictus. Survei vektor penyakit Malaria dilakukan melalui pengamatan habitat potensial jentik Anopheles spp dengan jumlah habitat yang diamati sebanyak 4 habitat di area Buffer dengan hasil ditemukan 1 habitat positif jentik. Survei vektor penyakit Malaria juga mencakup pengamatan nyamuk Anopheles spp pada malam hari dengan pelaksanaan di area Perimeter sebanyak 2 kolektor dengan hasil tidak ditemukan nyamuk Anopheles spp. Untuk di area Buffer sebanyak 2 kolektor dengan hasil juga tidak ditemukan nyamuk Anopheles spp. Adapun survei vektor penyakit Diare dilaksanakan melalui pengamatan kepadatan lalat dan kecoa. Hasil pengamatan kepadatan lalat di 10 lokasi dengan seluruh lokasi masuk kategori kepadatan rendah. Sedangkan untuk pengamatan kepadatan kecoa dilaksankan di 5 lokasi dengan hasil 3 lokasi kategori kepadatan rendah, 1 lokasi kategori kepadatan sedang dan 1 lokasi kategori kepadatan tinggi.

KESIMPULAN DAN SARAN

Pengamatan vektor penyakit telah dilaksanakan mencakup penyakit DBD, Malaria dan Diare. Adapun dapat disimpulkan, sebagai berikut:

a. Survei vektor penyakit DBD dengan hasil:

- Area Perimeter memenuhi syarat HI Perimeter = 0.

- Area Buffer tidak memenuhi syarat HI Buffer = 2,38 (>1).

b. Survei vektor penyakit Malaria dengan hasil:

- Memenuhi syarat Index Habitat = 0,25 (<1).

- Memenuhi syarat nilai Man Bite Rate = 0 (<0,025).

c. Survei vektor penyakit Diare dengan hasil:

- Memenuhi syarat Index Kepadatan Lalat = 0,22 (<2).

- Tidak memenuhi syarat Index Kepadatan Kecoa = 12,6 (>2).

Hasil pengamatan yang tidak memenuhi syarat disarankan untuk dilaksanakan tindak lanjut berupa KIE maupun pengendalian. Seperti survei vektor penyakit Diare dengan nilai Index Kepadatan Kecoa tidak memenuhi syarat maka disarankan juga untuk pengendalian secara fisik dengan meningkatkan jumlah pemasangan perangkap kecoa pada lokasi dengan kepadatan kecoa tinggi serta bila kepadatan masih belum dapat dikendalikan maka perlu pengendalian secara kimia (Spraying).

REFERENSI

Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.

Kementerian Kesehatan. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Jakarta.

Kementerian Kesehatan. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta.