INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN BULAN JUNI 2026 DI WILAYAH KERJA BANDAR UDARA WAMENA

Oleh Administrator
Kamis, 30 Juli 2026 04:23
Dibaca 9 kali

Sepviyanto Masiku, SKM

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura, Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena

PENDAHULUAN

Bandar Udara merupakan point of entry lalu lintas orang dan barang dari dan ke negara dan wilayah. Hal ini tentu akan berimbas pada gaya hidup, perekonomian, dan tingkat kesehatan masyarakat setempat. Perubahan tersebut di atas juga berpengaruh pada pola penularan penyakit yang terjadi. Salah satunya adalah munculnya penyakit re-emerging disease dan emerging disesase yang berpotensi sebagai PHEIC (Public Health Emergency of International Concern).

Balai Kekarantinaan Kesehatan (Balai Karkes) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas mencegah masuk dan keluarnya penyakit menular potensial wabah, kekarantinaan, pelayanan kesehatan terbatas di wilayah kerja serta pengendalian dampak kesehatan lingkungan. Balai Kekarantinaan Kesehatan dituntut mampu mencegah risiko kesehatan yang mungkin masuk dari negara lain dengan melakukan tindakan tanpa menghambat perjalanan dan perdagangan.

Terkait dengan tugas pengendalian dampak kesehatan lingkungan, maka melalui tim kerja pengawasan faktor risiko kesehatan lingkungan. diadakan kegiatan rutin yaitu inspeksi kesehatan lingkungan sesuai standar baku mutu kesehatan lingkungan (SBMKL) yang ada di wilayah kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura. Pemeriksaan yang dilakukan adalah inspeksi/ pemeriksaan dan pengawasan sanitasi pada HSGB/ TTU (Tempat-Tempat Umum), TPP (Tempat Pengolahan Pangan) dan SPAB TPP yang dilaksanakan di Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena.

TUJUAN

Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan faktor risiko kesehatan lingkungan melalui inspeksi kesehatan lingkungan sesuai standar baku mutu yang berlaku.

METODE

Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah observasi langsung dan pemeriksaan lapangan melalui inspeksi kesehatan lingkungan dengan pendekatan surveilans faktor risiko.

HASIL

1. Pemeriksaan HSGB

2. Pemeriksaan Kualitas Udara

3. Pengawasan dan Pemeriksaan Sanitasi TPP

4. Pengawasan dan Pemeriksaan SPAB

KESIMPULAN DAN SARAN

Pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan di Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena pada bulan Juni 2026 Seluruh kegiatan pengawasan meliputi pemeriksaan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), Sarana Penyediaan Air Bersih (SPAB), Higiene Sanitasi Gedung dan Bangunan (HSGB) serta pengukuran kualitas udara menunjukkan hasil memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa kondisi kesehatan lingkungan pada sarana yang diperiksa berada dalam kategori baik sehingga potensi faktor risiko kesehatan dapat diminimalkan. Meskipun demikian, pengawasan dan pembinaan secara berkala tetap perlu dilakukan untuk mempertahankan kepatuhan terhadap standar kesehatan lingkungan serta mengantisipasi munculnya potensi risiko di kemudian hari.

REFERENSI

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Satndar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1405 Tahun 2002 tentang Persyaratan Lingkungan Kerja.

International Health Regulation (IHR) tahun 2005.