Inspeksi Sanitasi Pengelolaan Air Bersih (ISPAB) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura Triwulan I Tahun 2025

Oleh Administrator
Rabu, 28 Mei 2025 01:53
Dibaca 157 kali

INSPEKSI SANITASI PENGELOLAAN AIR BERSIH (ISPAB)

BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I JAYAPURA

TRIWULAN I TAHUN 2025

Penulis : Sitti Nurliah, S.Si, Apt


A. Pendahuluan

Setiap Pelabuhan, Bandara dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) harus menyediakan air minum dan air bersih dengan mutu baik secara kualitas dan kuantitas mencukupi untuk keperluan masyarakat baik di atas kapal, pesawat maupun PLBN. Air minum adalah air yang dapat langsung diminum yang memenuhi syarat kesehatan melalui proses pengolahan maupun tanpa pengolahan, sedangkan air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan hygiene dan sanitasi dan/atau rumah tangga. Air yang digunakan harus memenuhi syarat sesuai Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan.

Pemeriksaan kualitas air bersih/ air minum sangat penting untuk memastikan bahwa air yang dikonsumsi aman dan sehat bagi manusia. Kualitas air yang buruk dapat mengandung zat-zat berbahaya dan patogen yang dapat menyebabkab penyakit. Parameter yang diperiksa dalam pemeriksaan kualitas air bersih/ air minum merujuk pada standar baku mutu kesehatan lingkungan (SBMKL). SBMKL media air terdiri dari unsur fisika, kimia, mikrobiologi dan radioaktif. Pemeriksaan fisik meliputi rasa, bau, warna, kekeruhan, suhu dan total kepadatan terlarut. Pemeriksaan rasa dan bau dapat mengidentifikasi adanya bau dan rasa yang tidak diinginkan dalam air yang mungkin disebabkan oleh zat-zat seperti senyawa belerang. Suhu air juga harus diukur karena suhu dapat mempengaruhi kemampuan air untuk menyimpan oksigen dan berpengaeruh pada kelangsungan hidup organisme akuatik,. Pengukuran Bahan Padat Tersuspensi (TDS) dilakukan untuk mengukur partikel padat yang trsuspensi dalam air, yang dapat mengurangi kejernihan air dan mempengaruhi kualitas air minum. Parameter kimia yang diukur adalah pH air, yakni mengukur tingkat keasaman atau kebasaan air. Air dengan pH yang sangat tinggi atau sangat rendah dapat menjadi masalah untuk konsumsi manusia dan ekosistem perairan.

B. Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

C. Tujuan

1. Tujuan Umum

Terlaksananya pemeriksaan air bersih/ air minum disemua wilayah kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura agar terhindar dari penyakit yang ditularkan melalui air (waterborn diseases).

2. Tujuan

1) Untuk mengetahui risiko sarana penyediaan air bersih (SPAB)

2) Untuk mengetahui kaulitas air secara fisik, kimia dam mikrobiolgi

3) Untuk mendapatkan data yang akurat tentang air bersih/minum.

D. Pelaksanaan Kegiatan

Pemeriksaan inspeksi kesehatan lingkungan (ISPAB) dilaksanakan disemua wilayah kerja BKK Kelas I Jayapura periode Triwulan I.

E. Hasil

1. Hasil Pemeriksaan Sarana Penyediaan Air Bersih (SPAB) Berdasarkan Faktor Risiko

Pemeriksaan SPAB berdasarkan faktor risiko disajikan pada tabel di bawah ini.

SPABJanFebMar

RRRTRRRTRRRT
Pelabuhan Laut Jayapura110110110
Pelabuhan Laut Sarmi605050
Bandar Udara Sentani200200200
Bandar Udara Wamena110150130
PLBN Skouw505050
TOTAL530560540

Tabel di atas menunjukkan jumlah Sarana Penyediaan Air Bersih (SPAB) yang diperiksa pada Triwulan I Tahun 2025 sebanyak 163 SPAB dengan rincian di Pelabuhan Laut Jayapura sebanyak 33 SPAB dengan hasil seluruhnya risiko rendah (100%), Pelabuhan Laut Sarmi sebanyak 16 SPAB dengan hasil seluruhnya risiko rendah (100%), Bandar Udara Sentani sebanyak 60 SPAB dengan hasil seluruhnya risiko rendah (100%), Bandar Udara Wamena sebanyak 39 SPAB dengan hasil seluruhnya risiko rendah (100%) dan PLBN Skouw sebanyak 15 SPAB dengan hasil seluruhnya risiko rendah (100%).

2. Hasil Pemeriksaan Kualitas Air Bersih Secara Fisik

Pemeriksaan kualitas air bersih secara fisik meliputi rasa, bau, warna, kekeruhan, suhu dan total padatan terlarut. Hasil pemeriksaan dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

AIR FISIKJanFebMar
MSTMSMSTMSMSTMS
Pelabuhan Laut Jayapura670680740
Pelabuhan Laut Sarmi150150220
Bandar Udara Sentani 220220220
Bandar Udara Wamena 110150130
PLBN Skouw505050
TOTAL 120012501360

Tabel di atas menunjukkan jumlah sampel air bersih yang diperiksa secara fisik pada Triwulan I Tahun 2025 sebanyak 381 sampel dengan rincian di Pelabuhan Laut Jayapura sebanyak 209 sampel dengan hasil seluruhnya memenuhi syarat (100%), Pelabuhan Laut Sarmi sebanyak 52 sampel dengan hasil seluruhnya memenuhi syarat (100%), Bandar udara Sentani sebanyak 66 sampel dengan hasil seluruhnya memenuhi syarat (100%), Bandar Udara Wamena sebanyak 39 sampel dengan hasil seluruhnya memenuhi syarat (100%) dan PLBN Skouw sebanyak 15 sampel dengan hasil seluruhnya memenuhi syarat (100%).

3. Hasil Pemeriksaan Kualitas Air Bersih Secara Kimia

Pemeriksaan kualitas air bersih secara kimia yakni dengan mengukur keasaman atau kebasaan dari air bersih tersebut (pH). Hasil pemeriksaan dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

AIR KIMIAJanFebMar
MSTMSMSTMSMSTMS
Pelabuhan Laut Jayapura670680740
Pelabuhan Laut Sarmi150150220
Bandar Udara Sentani220220220
Bandar Udara Wamena110150130
PLBN Skouw505050
TOTAL120012501360

Tabel di atas menunjukkan jumlah sampel air bersih yang diperiksa secara fisik pada Triwulan I Tahun 2025 sebanyak 381 sampel dengan rincian di Pelabuhan Laut Jayapura sebanyak 209 sampel dengan hasil seluruhnya memenuhi syarat (100%), Pelabuhan Laut Sarmi sebanyak 52 sampel dengan hasil seluruhnya memenuhi syarat (100%), Bandar udara Sentani sebanyak 66 sampel dengan hasil seluruhnya memenuhi syarat (100%), Bandar Udara Wamena sebanyak 39 sampel dengan hasil seluruhnya memenuhi syarat (100%) dan PLBN Skouw sebanyak 15 sampel dengan hasil seluruhnya memenuhi syarat (100%).

F. Analisa

Analisa hasil pemeriksaan sarana penyediaan air bersih sangat penting untuk memastikan bahwa air yang dikonsumsi aman dan sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah dan aspek-aspek yang harus dievaluasi dalam analisis tersebut yaitu pemeriksaan fisik terdiri dari kejernihan dan TDS (evaluasi visual untuk memastikan tidak adanya partikel atau bahan tersuspensi yang tidak diinginkan), warna, rasa dan bau (penilaian terhadap warna dan bau air, yang bisa menunjukkan adanya kontaminasi organik atau anorganik). Pemeriksaan kimia yang dilakukan adalah pengukuran pH air yang menunjukkan tingkat keasaman atau kebasaan air. Standar baiasanya antara 6,5 hingga 8,5.

Jika hasil menunjukkan adanya kandungan di atas batas yang diizinkan atau adanya potensi risiko kesehatan, tindakan perbaikan perlu segera dilakukan. Ini bisa termasuk peningkatan perlindungan sumber air, instalasi sistem pengolahan yang lebih baik, atau peningkatan tindakan dan kebersihan dalam proses distribusi air. Analisis yang cermat dan tindakan yang tepat waktu dapat membantu memastikan ketersediaan air bersih yang aman dan sesuai dengan standar kulitas yang diharapkan.

G. Kesimpulan

  1. Hasil pemeriksaan sarana penyediaan air bersih disemua wilayah kerja BKK kelas I Jayapura periode Triwulan I sebanyak 163 sarana dengan hasil seluruhnya risiko rendah (100%).
  2. Hasil pemeriksaan air secara fisik dan kimia sebanyak 381 sampel dengan hasil seluruhnya (100%) memenuhi syarat.

H. Saran/Rekomendasi

Bagi pemilik sarana penyediaan air bersih agar tetap menjaga kebersihan SPAB dan menjaga agar tidak terjadi kebocoran yang memungkinkan terjadinya kontaminasi