PANDUAN PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI (SLHS) MELALUI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) DI WILAYAH KERJA BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I JAYAPURA

Oleh Administrator
Selasa, 18 Agustus 2026 03:29
Dibaca 2 kali

Hetty Setyo Rini, SKM., M.K.M.

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura – Wilayah Kerja Bandar Udara Sentani

PENDAHULUAN

Keamanan pangan merupakan salah satu aspek penting dalam melindungi kesehatan masyarakat. Setiap makanan yang diproduksi, diolah, dan disajikan harus memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi agar aman dikonsumsi serta tidak menjadi media penularan penyakit. Penerapan prinsip keamanan pangan menjadi semakin penting pada tempat pengelolaan pangan yang berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara. Sebagai pintu masuk dan keluar wilayah, lokasi-lokasi tersebut melayani mobilitas masyarakat dalam jumlah besar sehingga memiliki risiko lebih tinggi terhadap penyebaran penyakit lintas daerah maupun lintas negara apabila keamanan pangan tidak terjaga dengan baik.

Salah satu instrumen pemerintah dalam menjamin keamanan pangan adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini merupakan bukti bahwa suatu tempat pengelolaan pangan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi pelaku usaha, kepemilikan SLHS tidak hanya menjadi persyaratan dalam penyelenggaraan usaha, tetapi juga mencerminkan komitmen dalam menghasilkan pangan yang aman, sehat, bermutu, dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Berdasarkan ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pengajuan SLHS dilakukan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Penerapan sistem ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan, meningkatkan transparansi, mempercepat pelayanan, serta mempermudah koordinasi antara pelaku usaha dengan instansi yang berwenang. Penerapan sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengajukan permohonan sertifikasi, sekaligus meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses perizinan.

Melalui artikel ini, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura memberikan informasi mengenai mekanisme pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) melalui sistem Online Single Submission (OSS), mulai dari persyaratan, tahapan pengajuan, proses pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat. Diharapkan artikel ini dapat menjadi panduan yang mudah dipahami oleh pelaku usaha, khususnya pengelola tempat pengelolaan pangan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara, sehingga proses pengajuan SLHS dapat dilakukan secara benar, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan yang optimal

TUJUAN

Memberikan informasi kepada pelaku usaha mengenai persyaratan, alur, dan tahapan pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) melalui Sistem Online Single Submission (OSS), sehingga proses perizinan dapat dilaksanakan secara benar, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

METODE

Artikel ini disusun melalui telaah dokumen terhadap Buku Saku Pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Informasi yang dikaji meliputi dasar penyelenggaraan SLHS, persyaratan administrasi, tahapan pengajuan melalui OSS, proses verifikasi, hingga mekanisme penerbitan sertifikat. Seluruh informasi kemudian disusun secara deskriptif agar mudah dipahami oleh pelaku usaha maupun petugas kesehatan lingkungan.

PEMBAHASAN

Apa Itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)?

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah sertifikat yang diterbitkan kepada pelaku usaha setelah tempat pengelolaan pangan dinyatakan memenuhi persyaratan higiene sanitasi berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat ini berlaku sebagai bukti bahwa sarana pengelolaan pangan telah memenuhi standar kesehatan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.

Penerapan SLHS bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan tempat pengelolaan pangan, mencegah terjadinya kontaminasi pangan, mengurangi risiko penyakit akibat pangan (foodborne disease), serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Mengapa SLHS Penting?

• Penerapan SLHS memberikan berbagai manfaat, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

• Bagi pelaku usaha, kepemilikan SLHS menunjukkan bahwa usaha telah memenuhi standar higiene sanitasi sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung kepatuhan terhadap regulasi.

• Bagi masyarakat, SLHS memberikan jaminan bahwa pangan yang diproduksi berasal dari sarana yang telah memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan sehingga risiko kontaminasi pangan dapat diminimalkan.

• Sementara bagi pemerintah, penerapan SLHS menjadi salah satu upaya preventif dalam mencegah kejadian penyakit akibat pangan sekaligus memperkuat sistem pengawasan kesehatan lingkungan di pintu masuk negara.

Siapa yang Menerbitkan SLHS?

Penerbitan SLHS disesuaikan dengan lokasi usaha.

• Tempat pengelolaan pangan yang berada di wilayah kabupaten atau kota, sertifikat diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan.

• Tempat pengelolaan pangan yang berada di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara, penerbitan SLHS menjadi kewenangan Balai Kekarantinaan Kesehatan, sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan kesehatan lingkungan di pintu masuk negara.

Jenis Usaha yang Wajib Memiliki SLHS

• Jasaboga atau katering;

• Restoran dan rumah makan;

• Kantin;

• Depot air minum;

• Tempat pengelolaan pangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan bandar udara dan pelabuhan, kepemilikan SLHS menjadi bagian penting dalam menjaga mutu pelayanan sekaligus mendukung upaya pencegahan penyebaran penyakit melalui pangan.

Persyaratan Pengajuan SLHS

• Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

• Pelaku usaha menyiapkan dokumen administrasi dan dokumen teknis sesuai jenis usaha yang dijalankan.

• Dokumen tersebut meliputi identitas pelaku usaha, data lokasi usaha, persyaratan teknis higiene sanitasi, hasil pemeriksaan laboratorium apabila dipersyaratkan, serta dokumen pendukung lainnya. Seluruh dokumen diunggah melalui sistem OSS dalam format digital sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih efektif.

Alur Penerbitan SLHS Melalui OSS

Pengajuan SLHS dilakukan secara bertahap melalui sistem Online Single Submission (OSS).

• Pelaku usaha terlebih dahulu masuk ke akun OSS, kemudian memilih layanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dan mengajukan permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sesuai jenis usahanya. Setelah seluruh dokumen dipastikan lengkap, permohonan dikirimkan secara elektronik kepada instansi yang berwenang.

• Selanjutnya, petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi dan menjadwalkan pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan apabila seluruh persyaratan administrasi telah sesuai.

Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)

• Inspeksi Kesehatan Lingkungan merupakan tahapan utama dalam proses penerbitan SLHS. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai secara langsung apakah tempat pengelolaan pangan telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi sesuai standar yang berlaku.

• Petugas melakukan penilaian terhadap berbagai aspek, antara lain kondisi bangunan, kebersihan lingkungan, fasilitas sanitasi, penyediaan air bersih, pengelolaan limbah, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, kebersihan peralatan, proses pengolahan pangan, penyimpanan bahan makanan, hingga higiene perorangan penjamah pangan.

• Apabila diperlukan, petugas juga dapat melakukan pengambilan sampel makanan, air, maupun usap peralatan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari proses penilaian.

• Hasil inspeksi dan pemeriksaan laboratorium menjadi dasar dalam menentukan kelayakan suatu tempat pengelolaan pangan

Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat

• Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Balai Kekarantinaan Kesehatan akan memberikan persetujuan sehingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dapat diterbitkan melalui sistem OSS. Sebaliknya, apabila masih ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha akan memperoleh rekomendasi perbaikan. Setelah seluruh rekomendasi dipenuhi, dilakukan penilaian kembali sebelum sertifikat diterbitkan

• Penerbitan SLHS tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memastikan bahwa seluruh persyaratan kesehatan lingkungan benar-benar telah diterapkan.

PENUTUP

Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keamanan pangan dan kualitas pelayanan publik. Melalui sistem OSS, proses pengajuan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, sementara pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan memastikan bahwa setiap tempat pengelolaan pangan benar-benar memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.

REFERENSI

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

 KesehatanKementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2024. Buku Saku Pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Direktorat Penyehatan Lingkungan,