Pelayanan Vaksinasi Pelaku Perjalanan Internasional (Calon Jemaah Umroh)

Oleh Administrator
Selasa, 07 Oktober 2025 05:24
Dibaca 340 kali

PELAYANAN VAKSINASI PELAKU PERJALANAN INTERNASIONAL (CALON JEMAAH UMROH)

BKK KELAS I JAYAPURA

Vaksinasi atau Imunisasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dengan tujuan membentuk atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Vaksinasi internasional merupakan salah satu persyaratan penting bagi pelaku perjalanan internasional karena Layanan vaksinasi ini bertujuan untuk melindungi setiap orang agar tidak tertular penyakit dan melindungi setiap orang dari risiko kesehatan lainnya selama melakukan perjalanan internasional ke suatu negara.

BKK Kelas I Jayapura yang merupakan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan memiliki tugas untuk melaksanakan layanan vaksinasi internasional, salah satunya memberikan layanan vaksinasi internasional bagi Calon Jemaah Umroh (CJU) dan Pelaku Perjalanan Internasional lainnya. Dalam hal ini pelaku Calon Jemaah Umroh yang akan melakukan perjalanan internasional ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah Umroh ataupun wisata religi harus mengikuti peraturan dari negara tersebut. Berdasarkan Health Requirements And Recommendation For Travelers To Saudi Arabia For Umroh And Visit During 1446 H (2025) yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan bahwa pelaku perjalanan dari Indonesia di wajibkan mendapatkan Imunisasi Meningitis Meningokokus dan Poliomyelitis, dan berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemenkes Nomor: HK.02.02/A/1206/2025 Tentang Pelaksanaan Imunisasi Bagi Jemaah Haji dan Umrah.

Meningitis merupakan infeksi serius dari meningen (Selaput Otak) yang mempengaruhi sistem saraf pusat dan dapat mengakibatkan 50% kematian bila tidak di tangani dengan baik. Oleh karena itu sangat penting bagi setiap Calon Jemaah Umroh (CJU) untuk diberikan vaksin tersebut. Dalam pemberian vaksin atau imunisasi Meningitis, antibodi akan baru terbentuk maksimal kurang lebih dalam waktu 10-14 hari setelah pemberian atau paling lambat 10 hari sebelum waktu kedatangan di Arab Saudi.

Sedangkan syarat dalam pemberian vaksin atau Imunisasi Polio, Indonesia merupakan salah satu negara yang diwajibkan untuk mendapat setidaknya 1 dosis IPV (inactivated polio vaccine) dalam 12 bulan sebelum dan tidak kurang dari 4 minggu sebelum waktu kedatangan di Arab Saudi dengan tujuan memberikan kekebalan Maksimal.

Adapun Proses dan langkah-langkah pemberian Layanan Vaksinasi Internasional di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura (BKK Jayapura) yaitu dengan melakukan Pendaftaran online melalui aplikasi Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (Sinkarkes) dengan mengisi data data diri, tanggal keberangkatan, Nomor Passport, vaksin yang dibutuhkan, tanggal pelaksanaan vaksinasi serta meng-upload foto calon pelaku perjalanan internasional. Selanjutnya di Kantor BKK Jayapura akan dilakukan Pemeriksaan Kesehatan, Pemberian Informasi Terkait Vaksin dan Persetujuan/ Informed Consent, Pemberian Vaksin, Pemantauan Kondisi Pasca Vaksin, Pencatatan Pelaksanaan Vaksinasi dan yang terakhir Pemberian Bukti Vaksinasi Internasional berupa Electronic International Certificate Of Vaccination (Prophylaxis) (e-ICV). Selain menerima vaksinasi internasional Calon Jemaah Umroh (CJU) juga harus mempersiapkan kesehatan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat, memastikan kondisi kesehatan yang baik serta membawa obat-obatan pribadi yang dibutuhkan, dengan demikian Calon Jemaah Umroh (CJU) dapat melakukan perjalanan dan Ibadah dengan lancar dan khidmat.