Pengawasan faktor risiko pada barang merupakan suatu tindakan kekarantinaan kesehatan yang memastikan jenazah/kerangka/abu bukan menjadi media penularan penyakit.
Pengawasan yang dilakukan berupa :
Setelah proses pengawasan selesai dan memenuhi syarat maka diterbitkan surat ijin angkut jenazah/kerangka/abu yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang.