PENILAIAN DAN REVIU PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK)
TAHUN ANGGARAN 2024
Penulis: Jasmaniar
A. Pendahuluan
1. Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.09/2019 Tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1917/2022 Tentang Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan keuangan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura Nomor HK.02.03 /C.X.19/2454/2024 Tentang Revisi Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura
2. Latar Belakang
Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai. Manfaat penerapan PIPK antara lain:
- Meningkatnya efektivitas dan efisiensi operasi;
- Meningkatnya kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan;
- Meningkatnya keandalan laporan keuangan;
- Terjaganya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundangundangan; dan
- Meningkatnya reputasi organisasi dan kepercayaan para pemangku kepentingan.
Penilaian PIPK dilakukan untuk memastikan kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan pengendalian dalam mendukung keandalan Pelaporan Keuangan. Reviu PIPK bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga mengenai efektivitas penerapan PIPK secara memadai. Objek Penilaian (Akun Signifikan) yang direviu pada Tahun Anggaran (TA) 2024 adalah belanja Modal dan Persediaan.
Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Jayapura mengikuti rangkaian kegiatan konsolidasi penyusunan dan Desk PIPK Ditjen P2P Tahun Anggaran (TA) 2024 Tingkat satuan Kerja dan UPT Tanggal 19 s.d. 22 November 2024.
B. Metode Pelaksanaan Kegiatan
Penilaian PIPK dilakukan untuk memastikan kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan pengendalian dalam mendukung keandalan Pelaporan Keuangan. Pendekatan Penilaian PIPK melalui 2 cara, yaitu :
- Pendekatan penilaian mandiri untuk menilai efektivitas pengendalian intern yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan organisasi dapat tercapai
- Pendekatan Top-Down Approach dalam perencanaan, pengujian, dan pendokumentasian PIPK dimulai dengan laporan keuangan yang signifikan di level entitas dan ditelusuri sampai ke proses utama pengendalian, dan dokumen pendukungnya.
C. Hasil
- Laporan Hasil Penilaian PIPK di BKK Kelas I Jayapura Tahun Anggaran 2024 menyimpulkan bahwa efektivitas penerapan PIPK Efektif.
- Laporan Hasil Reviu PIPK oleh Tim Satuan Kepatuhan Internal (SKI) pada BKK Kelas I Jayapura Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Koreksi/Perbaikan dan Rekomendasi pada Catatan Hasil Reviu telah ditindaklanjuti oleh tim penilai PIPK.
D. Kesimpulan
Efektivitas penerapan PIPK TA 2024 di BKK Kelas I Jayapura Efektif. Menjadi harapan kita semua bahwa Penerapan PIPK di BKK Kelas I Jayapura dapat memberikan keyakinan yang memadai :
- laporan keuangan menggambarkan secara lengkap dan memadai atas seluruh transaksi keuangan yang terjadi,
- seluruh transaksi telah dicatat sesuai dengan peraturan,
- seluruh transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan,
- seluruh sumber daya keuangan telah diamankan dari kerugian material akibat pemborosan, penyalahgunaan, kesalahan, kecurangan, atau sebab-sebab lainnya
E. Referensi
- Peraturan perundang-undangan sesuai dasar hukum terlampir
- https://setjen.kemenkeu.go.id/in/post/internalisasi-pipk-untuk-mewujudkan-pengelolaan-keuangan-yang-akuntabel