Vaksin Meningitis Meningokokus Wajib Sebelum Melakukan Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh

Oleh Administrator
Jumat, 08 Mei 2026 06:43
Dibaca 1 kali

Vaksin Meningitis Meningokokus

Wajib Sebelum Melakukan Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh

Vaksin meningitis meningokokus menjadi kewajiban yang harus dilakukan bagi Calon Jemaah Haji dan Umroh, waktu pelaksanaan yaitu minimal 10 hari sebelum keberangkatan. Alasannya, efektivitas vaksin dan antibodi optimal baru akan terbentuk dalam 10 hingga 14 hari setelah vaksinasi. Karena itu, perlu jeda waktu agar ketika Pelaksanaan Ibadah, vaksin tersebut telah terbentuk dan efektif.

Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Meningokokus terdapat di Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk dengan resmi. Dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP, paspor dan pas foto 4x6. Jika sudah di vaksin, maka akan mendapatkan untuk sertifikat resmi e-ICV (elektronik_International Certificate of Vaccination) untuk membuktikan jika Calon Jemaah Haji dan Umroh telah melakukan vaksinasi meningitis meningokokus. Tanpa vaksin ini dan tanpa sertifikat resmi e-ICV, visa dan keimigrasian akan ditolak. Maka dari itu, mari kenali lebih dalam tentang pentingnya vaksin meningitis meningokokus ini—bukan sekadar formalitas, tapi perlindungan nyawa diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

Apa Itu e-ICV dan Mengapa Wajib untuk Jemaah ?

e-ICV adalah bukti vaksinasi digital yang diakui secara internasional. Sertifikat ini digunakan dalam proses verifikasi visa dan imigrasi di Arab Saudi, dan tanpa itu, Jemaah akan mengalami:

• Gagal check-in bandara

• Ditolak masuk saat mendarat

• Membahayakan diri sendiri, jamaah lain, keluarga dan masyarakat karena tak terlindungi

Mengapa Vaksin Meningitis Meningokokus terhadap Jemaah Haji dan Umroh menjadi Syarat Internasional ?

Setiap tahunnya, jutaan jamaah dari lebih dari 180 negara berkumpul di Arab Saudi. Dalam kerumunan padat seperti itu, virus penyakit meningitis meningokokus sangat mudah menyebar. Menurut data dari World Health Organization (WHO), meningitis dapat menyebabkan kematian dalam waktu kurang dari 24 jam sejak gejala muncul. Data terkini dari Website Infeksi Emerging terjadi Outbreak Penyakit Meningokokus di Inggris. Tanggal 17 Maret 2026, otoritas kesehatan Inggris melaporkan 9 kasus konfirmasi penyakit meningokokus dan 11 kasus probable meningokokus dengan 2 kematian, Case Fatality Rate : 23 %. Kasus tersebut memiliki riwayat berkunjung ke ClubChemistry/ mass gathering

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksinasi meningitis bagi seluruh jamaah Haji dan Umrah untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.

Manfaat Penting dari Vaksin Meningitis Meningokokus untuk Jamaah Haji dan Umrah, yaitu:

• Melindungi dari 4 strain utama (A, C, W, Y)

• Efektif hingga 3 tahun

• Diwajibkan untuk pelaku perjalanan ke wilayah endemis

• Memenuhi syarat visa dan keimigrasian Pemerintah Arab Saudi

• Vaksin meningitis meningokokus ACWY memiliki efektivitas perlindungan >90% terhadap varian utama penyakit meningitis.

Meningitis Meningokokus adalah Penyakit Endemis di Arab Saudi

Meningitis meningokokus atau peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang masih menjadi ancaman para Calon Jemaah Haji dan Umroh, penyakit ini masih menjadi endemis dan berkembang dengan pesat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menegaskannya dan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 yang menetapkan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus wajib bagi jamaah yang pergi ke Arab Saudi dengan visa haji dan umroh. Risiko penularan semakin tinggi jika banyak peserta berdatangan dari negara endemis lain dari Benua Afrika.

Sumber Data: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/