Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2019, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Sumber penyebabnya adalah :
Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik (good government) dan peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura serta dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bebas korupsi, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap terjadinya benturan kepentingan dari Pejabat Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas-tugas dalam proses pembangunan nasional sangat diperlukan adanya penyelenggara negara yang berwibawa, bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, efektif, serta efisien, karena setiap penyelenggara negara mempunyai peranan yang menentukan. Selain disyaratkan untuk memiliki profesionalisme, setiap penyelenggara negara harus juga mempunyai sikap mental yang jujur dan penuh rasa pengabdian kepada kepentingan rakyat, negara, dan bangsa, serta harus mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura berkomitmen penuh untuk selalu memberikan pelayanan prima dengan penuh integritas sejalan dengan program pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Laporkan jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang melalui Pengaduan, Kritik, dan Saran atau melalui kotak saran BKK Kelas I Jayapura.