Gambaran Kegiatan Survei Faktor Risiko Penyakit Malaria (Survei Nyamuk Dewasa) di Wilayah Kerja Pelabuhan Sarmi Bulan Februari Tahun 2025

Oleh Administrator
Jumat, 21 Maret 2025 05:20
Dibaca 225 kali

GAMBARAN KEGIATAN SURVEI FAKTOR RISIKO PENYAKIT MALARIA

(SURVEI NYAMUK DEWASA) DI WILAYAH KERJA PELABUHAN SARMI

BULAN FEBRUARI TAHUN 2025

Nurul Husna, A.Md.KL


PENDAHULUAN

Pelabuhan merupakan point of entry lalu lintas orang dan barang dari dan ke negara dan wilayah. Hal ini tentu akan berimbas pada gaya hidup, perekonomian, dan tingkat kesehatan masyarakat setempat. Perubahan tersebut di atas juga berpengaruh pada pola penularan penyakit yang terjadi. Salah satunya adalah munculnya penyakit re-emerging disease dan emerging disesase yang berpotensi sebagai PHEIC (Public Health Emergency of International Concern).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, standar baku mutu vektor nyamuk Anopheles sp. menggunakan parameter Man Bitting Rate (MBR). Man Bitting Rate adalah angka gigitan nyamuk per orang per malam, dihitung dengan cara jumlah nyamuk (spesies tertentu) yang tertangkap dalam satu malam (12 jam) dibagi dengan jumlah penangkap (kolektor) dikali dengan waktu (jam) penangkapan. Standar atau nilai baku mutu MBR nyamuk Anopheles sp. adalah <0,025.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023, Balai Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan laut, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Dalam rangka mewujudkan pelabuhan sehat, maka dilakukan upaya - upaya pengendalian risiko lingkungan dalam rangka memutus mata rantai penularan penyakit.

Kegiatan survei nyamuk dewasa yang dilaksanakan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura merupakan salah satu upaya pengendalian penyakit malaria dengan melakukan identifikasi potensi faktor risiko penyakit lingkungan di wilayah pelabuhan.


TUJUAN

Tercapainya tugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura sebagai Unit Pelaksana Teknis di wilayah kerja pelabuhan Sarmi untuk mengetahui keberadaan nyamuk Anopheles sp. sebagai vektor penyakit malaria dan jenis nyamuk lainnya yang menjadi vektor penyakit lingkungan, demi mencegah penularan dan penyebaran penyakit sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat.


METODE

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode Human Landing Collection, kemudian nyamuk yang hinggap ditangkap dengan menggunakan aspirator dan dimasukkan ke dalam botol yang dilapisi kain kasa dan kapas yang sudah dibaluri alkohol. Nyamuk yang ditangkap akan diidentifikasi jenisnya secara visualisasi dan/ atau mikroskopis.


HASIL DAN PEMBAHASAN

Survei nyamuk dewasa dilakukan pada malam hari mulai pukul 18.30 – 22.30 WIT di area perimeter (Pelabuhan Sarmi) dan area buffer (Kantor Cab. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup). Kegiatan dilakukan selama 4 jam dikarenakan faktor keamanan dan dilaksanakan oleh 3 orang petugas dengan 1 orang posisi di area perimeter, 1 orang posisi di area buffer, dan 1 orang lagi bergantian di area perimeter dan buffer.

Berdasarkan hasil identifikasi nyamuk secara visual tidak didapatkan nyamuk Anopheles sp. sebagai vektor penyakit malaria, tetapi yang didapatkan adalah nyamuk Culex sp. sebanyak 1 ekor di area perimeter dan 26 ekor di area buffer. Selain itu, didapatkan juga nyamuk Aedes aegypti sebanyak 6 ekor di area buffer. Berdasarkan hasil tersebut, maka angka MBR nyamuk Anopheles sp. adalah 0, sehingga sesuai standar/nilai baku mutu kesehatan lingkungan.


KESIMPULAN

Tidak didapatkannya nyamuk Anopheles sp. sebagai vektor penyakit malaria pada survei nyamuk dewasa di wilayah kerja Pelabuhan Sarmi pada tanggal 25 Februari 2025, sehingga nilai MBR nyamuk Anopheles sp. adalah <0,025 (sesuai standar/nilai baku mutu kesehatan lingkungan). Meskipun nyamuk Anopheles sp. tidak didapatkan, tetapi potensi penyebaran penyakit malaria tetap ada dikarenakan keterbatasan waktu dan lokasi (area survei) yang dilakukan.


SARAN

Demi mencegah terjadinya penularan penyakit malaria di lingkungan Pelabuhan, diharapkan masyarakat menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan sanitasi lingkungan, menghindari gigitan nyamuk dengan menggunakan kelambu berinsektisida saat tidur, memasang kawat kasa pada jendela dan lubang ventilasi, dan tidak beraktivitas di luar pada malam hari jika tidak ada keperluan. Selain itu dibutuhkannya kesadaran terhadap kepatuhan minum obat anti malaria (OAM).


REFERENSI

Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2004 tentang Kesehatan Lingkungan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria.