Pelaksanaan Pengendalian Faktor Risiko Penyakit Malaria
di Wilayah Kerja Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw
Bulan Juni Tahun 2025
Maylana Arzianti, SKM
PENDAHULUAN
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw yang berada di Jayapura, Provinsi Papua merupakan salah satu point entry lalu lintas orang dan barang antara Indonesia dan Papua New Guinea. PLBN Skouw merupakan titik sentral yang mempengaruhi dinamika gaya hidup, perekonomian, dan tingkat kesehatan masyarakat setempat. Pergerakan lintas batas ini berpotensi memicu perubahan pola penularan penyakit, termasuk kemuculan penyakit re-emerging dan emerging yang berpotensi sebagai PHEIC (Public Health Emergency of International Concern).
Provinsi Papua dan wilayah pemekarannya, menyumbang persentase kasus malaria nasional yang sangat tinggi, bahkan mencapai 89% hingga 92% dari total kasus di Indonesia. Hal ini menjadikan wilayah Papua sebagai prioritas utama dalam program eliminasi malaria nasional yang menargetkan beban malaria secara global pada tahun 2030. Namun, meskipun berbagai upaya telah dilakukan, kasus malaria di Papua secara keseluruhan cenderung stagnan atau bahkan meningkat dari tahun ke tahun dengan kelompok usia rentan di Papua adalah kelompok usia produktif (15-64 tahun) , diikuti oleh anak-anak usia 5-9 tahun dan balita (0-4 tahun).
Tingginya kasus malaria di Papua dipengaruhi oleh beberapa faktor. Kondisi geografis dan iklim wilayah ini sangat mendukung perkembangbiakan nyamuk Anopheles, dengan banyaknya daerah rawa, hutan lebat, serta genangan air akibat curah hujan dan kelembaban tinggi. Selain itu, kondisi sanitasi lingkungan yang buruk, seperti adanya genangan air dan tumpukan sampah, turut memperparah situasi dengan menyediakan tempat perindukan ideal bagi nyamuk. Faktor lain yang tak kalah penting adalah mobilitas penduduk; pekerja musiman, transmigran, dan juga lalu lintas di perbatasan negara seperti di PLBN Skouw, berpotensi membawa dan menyebarkan parasit malaria ke area-area baru, menciptakan tantangan dalam upaya pengendalian.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah malaria, antara lain: pencegahan berbasis lingkungan (mengurangi habitat nyamuk), pendistribusian kelambu berinsektisida, melakukan Indoor Residual Spraying (IRS) untuk membunuh nyamuk dewasa, deteksi dini dan pengobatan, edukasi masyarakat dengan meningkatkan kesadarana akan gejala, penularan, dan pentingnya pengobatan dini.
TUJUAN
Mengendalikan kepadatan nyamuk Anopheles sp. dan mencegah penularan penyakit malaria di wilayah kerja PLBN Skouw
METODE
Kegiatan pengendalian nyamuk Anopheles sp. dilakukan dengan metode residual spraying, yaotu teknik pengendalian vektor dengan cara menyemprotkan insektisida pada permukaan dinding,
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kegiatan residual spraying di wilayah kerja PLBN Skouw dilakanakan pada 24 Juni 2025. Pelaksanaan IRS meliputi :
1. Persiapan
a. Pemilihan lokasi
Penentuan area yang menjadi target penyemprotan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil survei sebelumya dan tempat yang menjadi . Pemilihan lokasi dibagi menjadi daerah perimeter dan buffer. Pada daerah perimeter, dilakukan pada gedung utama PLBN, pos keamanan, klinik karantina. Pada daerah buffer dilakukan pada rumah dinas, pos polisi, dan permukiman warga di sekitar PLBN.
b. Pelatihan petugas
Petugas pelaksana sebelumnya telah diberikan arahan mengenai cara penyemprotan, penggunaan APD dan cara penggunaan spraycan.
c. Persiapan Alat dan Bahan
Dilakukan pengecekan pada alat spraycan, nozzle, dan mixer dipastikan dapat berfungsi secara optimal. Bahan insektisida jenis icon 100 cs disiapkan dengan dosis yang telah dihitung sebelumnya.
d. Sosialisasi kepada Masyarakat
Sebelum pelaksanaan, masyarakat dan stake holder terkait diberikan pehaman terkait tujuan, manfaat dan prosedur kegiatan residual spraying.
e. Persetujuan Masyarakat
2. Pelaksanaan
a. Penyemprotan
Petugas pelaksana menyemprotkan larutan insektisida ke permukaan dinding bangunan, terutama pada ketinggian di mana nyamuk Anopheles biasanya beristirahat setelah mengisap darah dan memastikan cakupan yang merata. Total luas permukaan penyemprotan seluas ±2860 m2. Penyemprotan menggunakan insektisida Icon 100 CS dengan dosis 900 ml dilarutkan dalam 90 liter air.
b. Penggunaan APD
Selama proses penyemprotan, seluruh petugas wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, seperti masker, sarung tangan, kacamata pelindung, dan pakaian khusus, untuk meminimalkan risiko paparan insektisida.
c. Pengaturan Tekanan Semprot
Tekanan pada spraycan diatur secara presisi untuk menghasilkan ukuran droplet (tetesan) yang optimal, sehingga insektisida dapat menempel efektif pada permukaan dan residunya bertahan lama.
d. Penyemprotan Berulang
Di area yang memiliki struktur dinding tertentu, penyemprotan mungkin dilakukan berulang untuk memastikan efektivitas maksimal.
e. Pencatatan
Setiap bangunan yang telah disemprot dicatat dengan detail, termasuk luas permukaan, volume insektisida yang digunakan, serta waktu pelaksanaan. Data ini penting untuk evaluasi dan perencanaan kegiatan di masa mendatang.
3. Evaluasi
a. Evaluasi Efektivitas
Setelah dilakukan penyemprotan, dilakukan pemantauan populasi nyamuk dewasa. Ini bisa dilakukan dengan pengamatan langsung dan memantau kasus malaria di area yang disemprot.
b. Evaluasi Penerimaan Masyarakat
Umpan balik dari masyarakat sangat penting untuk mengetahui tingkat penerimaan dan kepuasan masyarakat terhadap kegiatan penyemprotan, termasuk keluhan atau saran yang mungkin timbul.
c. Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil evaluasi, langkah-langkah tindak lanjut akan dirumuskan. Ini bisa berupa perbaikan teknis dalam pelaksanaan seperti, penambahan area target, pemeliharaan atau pengadaan alat baru atau peningkatan sosialisasi.
KESIMPULAN
Kegiatan Indoor Residual Spraying (IRS) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw telah berhasil dilaksanakan pada 24 Juni 2025 dengan cakupan yang signifikan. Upaya pengendalian nyamuk ini menjangkau total luas permukaan ±2860 m2 pada bangunan-bangunan strategis di area perimeter dan buffer PLBN. Sebanyak enam petugas terlatih melakukan penyemprotan menggunakan insektisida Icon 100 CS dengan dosis 900 ml dilarutkan dalam 90 liter air. Dalam pelaksanaannya, petugas juga dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Kegiatan ini merupakan langkah konkret Balai Kekarantinaan Kesehatan dalam memutus rantai penularan penyakit yang dibawa nyamuk di salah satu titik perlintasan terpenting di Papua.
REFERENSI
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2024 tentang Kesehatan Lingkungan. Jakarta.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan No. 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria. Jakarta.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Petunjuk Teknis Pengendalian Vektor Demam Berdarah Dengue (DBD). Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Jakarta: Kemenkes RI.