Tuberkulosis (TBC) masih merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat utama di kawasan Asia-Pasifik. Penanggulangan TBC tidak hanya bergantung pada kemampuan suatu negara dalam menemukan dan mengobati pasien, tetapi juga pada kemampuan sistem kesehatan menjamin kesinambungan diagnosis, pengobatan, pemantauan dan pencegahan penularan pada populasi yang bergerak atau berpindah antar wilayah.
Konteks tersebut menjadi semakin penting pada wilayah perbatasan internasional seperti Skouw–Wutung yang menghubungkan Republik Indonesia dengan Papua Nugini (PNG). Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw berada di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, sedangkan Border Post Wutung berada di sisi PNG. Kedua titik tersebut merupakan bagian dari koridor perlintasan resmi masyarakat dan barang antara kedua negara.
Kawasan Skouw–Wutung merupakan titik lintas batas penting antara Indonesia dan Papua Nugini. Dalam konteks tuberkulosis (TBC), kawasan ini perlu dipandang bukan hanya sebagai lokasi pelayanan kesehatan, tetapi memiliki implikasi epidemiologis potensi penularan TBC, karena tingginya mobilitas penduduk yang melintas. Data berdasarkan paparan Physician WSPHA (West Sepik Provincial Health Services Authority) tahun 2026, mengindikasikan TBC merupakan masalah kesehatan masyarakat yang signifikan di Sandaun (PNG).
Mobilitas penduduk di kawasan ini mempunyai implikasi epidemiologis. Pasien TBC dapat melakukan perjalanan lintas batas untuk kegiatan ekonomi, sosial, keluarga maupun alasan lainnya. Dalam situasi tersebut, pasien dapat didiagnosis di satu negara, memulai pengobatan di negara tersebut, kemudian kembali ke negara asal atau berpindah ke wilayah lain. Apabila informasi diagnosis, hasil pemeriksaan, regimen obat, lama pengobatan dan jadwal tindak lanjut tidak dapat diteruskan kepada fasilitas kesehatan di negara tujuan, kesinambungan pelayanan dapat terganggu.
WHO menempatkan populasi migran sebagai kelompok yang memerlukan perhatian khusus dalam pengendalian TBC. WHO merekomendasikan penguatan koordinasi lintas negara, sistem rujukan, pertukaran informasi pasien dan mekanisme yang menjamin kesinambungan pengobatan ketika pasien berpindah wilayah atau negara.
Informasi ini memiliki relevansi strategis dan langsung bagi BKK Kelas I Jayapura, khususnya Wilayah Kerja (Wilker) PLBN Skouw, mengingat wilayah West Sepik berbatasan darat langsung dengan kawasan Skouw–Wutung serta terdapat arus mobilitas penduduk lintas batas negara yang rutin melalui PLBN Skouw. Papua Nugini masih menghadapi beban TBC yang tinggi, sementara Papua juga merupakan wilayah prioritas pengendalian TBC di Indonesia. Pemerintah Indonesia pada 2026 menegaskan bahwa penemuan kasus, tracing kontak, kepatuhan pengobatan, dan kolaborasi lintas sektor merupakan prioritas penanggulangan TBC di Papua. Permasalahan utama di Skouw–Wutung, adalah:
Kesinambungan Pengobatan Pasien Lintas Negara
Pasien TBC dapat terdiagnosis atau mulai berobat di salah satu negara kemudian berpindah kembali ke negara asal atau melakukan perjalanan lintas batas. Jika informasi klinis, hasil pemeriksaan, dan riwayat obat tidak ikut berpindah bersama pasien, pasien berisiko mengalami putus pengobatan. WHO secara khusus menekankan bahwa wilayah perbatasan memerlukan mekanisme rujukan internasional dan pertukaran informasi agar pengobatan TBC tetap berlanjut ketika pasien berpindah negara.
Perbedaan Sistem Pelayanan dan Pencatatan
Indonesia dan Papua Nugini mempunyai sistem kesehatan, mekanisme pelaporan, serta tata kelola program TBC masing-masing. Karena itu, pasien yang berpindah negara dapat menjadi sulit dilacak apabila tidak tersedia mekanisme cross-border notification dan Cross-Border TB Focal Point yang jelas.
Keterbatasan Akses Diagnostik
Di wilayah Papua, faktor geografis merupakan hambatan besar. Kementerian Kesehatan Indonesia pada 2026 menyebut keterbatasan geografis sebagai salah satu kesenjangan penting dalam layanan TBC di Papua. Strategi yang sedang diperkuat meliputi skrining tracing kontak serumah, pelayanan yang lebih mendekati masyarakat. Risiko Pasien TBC Resistan Obat (TBC - RO). TBC-RO sangat penting dalam konteks perbatasan karena pasien yang berpindah tanpa informasi pengobatan yang baik dapat mengalami interupsi terapi atau melanjutkan regimen yang tidak sesuai. Dengan demikian, pengendalian TBC-RO membutuhkan komunikasi antara fasilitas kesehatan di kedua sisi perbatasan.
Model penanganan yang sebaiknya diterapkan
Penanganan di Skouw–Wutung sebaiknya menggunakan pendekatan terdapat mekanisme surveilans dan rujukan TBC bersama, hal yang dilakukan yaitu skrining aktif di kawasan perbatasan, terhadap penduduk yang sering melintas perbatasan, yaitu:
• Pekerja lintas batas, Pedagang dan pelaku transportasi;
• Kontak serumah pasien TBC
• Pasien dengan gejala batuk berkepanjangan
• Kelompok rentan seperti anak-anak dan orang dengan HIV
• Pasien yang memiliki riwayat TBC atau pengobatan TBC tidak lengkap.
Yang penting untuk wilayah perbatasan adalah spesimen tidak boleh berhenti karena keterbatasan fasilitas di titik lintas batas. Jika pemeriksaan molekuler tidak tersedia di satu fasilitas, harus ada sistem transportasi spesimen menuju laboratorium rujukan dan mekanisme pengiriman hasil kembali.
Sistem rujukan lintas batas
Ini merupakan komponen yang paling penting. Misalnya:
Pasien dari Wutung terdiagnosis TBC → pasien masuk ke Skouw → pasien ingin kembali ke Vanimo → fasilitas kesehatan Indonesia mengirim ringkasan diagnosis dan regimen pengobatan kepada fasilitas kesehatan PNG → fasilitas PNG mengambil alih pengawasan pengobatan → status pasien dilaporkan kembali.
Sebaliknya juga harus berlaku:
Pasien dari PNG terdiagnosis TBC → masuk ke Indonesia → fasilitas kesehatan PNG mengirim data pasien → fasilitas Indonesia melanjutkan regimen yang sama → perkembangan pengobatan dikomunikasikan kembali ke PNG
Pelacakan pasien yang mangkir
Pasien TBC yang tidak datang mengambil obat bukan hanya persoalan individu, tetapi potensi sumber penularan dan risiko TBC resistan obat.
Karena itu diperlukan daftar:
Pasien aktif → pasien pindah → pasien selesai → pasien mangkir → pasien tidak diketahui keberadaannya.
Jika pasien diketahui berpindah ke PNG, informasi tersebut diteruskan kepada petugas TBC di PNG. Demikian pula pasien yang berpindah ke Indonesia.
Pendekatan ini sesuai dengan prinsip program TBC Indonesia yang mencakup pemantauan kepatuhan, pemantauan hasil pengobatan, dan pelacakan kasus yang mangkir.
Penguatan peran masyarakat
Penanganan TBC di perbatasan tidak dapat hanya mengandalkan petugas kesehatan.
Kader, tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga, dan komunitas lintas batas dapat dilibatkan untuk:
• Mengenali gejala TBC;
• Mendorong masyarakat melakukan pemeriksaan;
• Mengurangi stigma terhadap pasien TBC;
• Mengingatkan pasien untuk minum obat;
• Membantu pasien yang mengalami hambatan transportasi;
• Melaporkan pasien yang pindah wilayah;
• Memberikan edukasi mengenai etika batuk dan ventilasi rumah.
Penanganan ini juga mendorong pendekatan berbasis komunitas dan pendampingan pasien oleh keluarga serta kader dalam penanggulangan TBC, kerja sama tersebut tidak harus berarti melakukan pemeriksaan TBC kepada setiap orang yang melintas. Yang lebih penting adalah sistem identifikasi risiko, rujukan, pertukaran informasi, dan kesinambungan pengobatan.
Sumber:
1. West Sepik Provincial Health Services Authority (WSPHA). Kulu E. TBC Prospect in West Sepik (Progress and Challenges). Stakeholder Strategic Planning Presentation 2026–2028. Papua New Guinea; August 2026.
2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Penanganan TB di Papua Dipercepat, Tracing dan Skrining Jadi Fokus Utama, April 2026.
3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Layanan Jemput Bola: Skrining X-Ray dan Renovasi Rumah Percepat Penanganan TB di Papua, April 2026.