PELAYANAN PENERBITAN SURAT IZIN ANGKUT ORANG SAKIT WILKER BANDAR UDARA WAMENA
BULAN APRIL TAHUN 2026
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura
Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena
Kemajuan transportasi dan komunikasi membuat penyakit dapat berpindah dari suatu daerah/Negara ke daerah/negara lain dalam waktu yang relative singkat serta tidak mengenal batas wilayah administratif, sehingga memungkinkan penyebaran penyakit lebih cepat dari masa inkubasinya. Selain itu juga munculnya berbagai penyakit baru (New Emerging Disease) serta kecenderungan meningkatnya kembali beberapa penyakit yang selama ini sudah berhasil dikendalikan (Re-Emerging Disease), perlu direspon dengan peningkatan Sistem Kewaspadaan Dini terhadap PHEIC. Peningkatan SKD dan respon KLB salah satunya dilakukan melalui pengawasan lalu lintas alat angkut, orang dan barang di pintu masuk Negara melalui kegiatan surveilans. Kegiatan Surveilans dilakukan melalui pemantauan kondisi kesehatan penumpang yang dinyatakan layak/tidak untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Kegiatan pemantauan ini dilakukan melalui pemeriksaan dan penerbitan dokumen Surat Izin Angkut Orang Sakit (SIAOS).
Perjalanan udara diBandara Wamena merupakan bentuk trasportasi yang umum dan sering di gunakan hampir ratusan hingga ribuan penumpang. Jumlah pelayanan penerbitan surat izin orang sakit di BKK Kelas I Jayapura Wilker Bandara Wamena pada bulan April 2026 sebanyak 45 orang. Menurut data UPBU pada bulan April 2026 mobilitas arus penumpang datang sebanyak 12.060 orang dan berangkat sebanyak 9.704 orang, dengan jenis kelamin laki-laki sebanyak 30 (67%) dan Perempuan sebanyak 15 (33%) orang. Tujuan rujukan/keberangkatan intra Papua terbanyak dengan 39 (87%) orang dan tujuan luar Papua Sebanyak 6 (13%) orang.
Dokumen ini diterbitkan untuk mencegah risiko kesehatan bagi penumpang sakit selama perjalanan dan memastikan pasien mendapatkan penanganan medis yang tepat saat transportasi. Surat Izin Angkut Orang Sakit (SIAOS) diterbitkan dalam rangka pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang yang dalam kondisi sakit dan membutuhkan alat bantu dan pendamping dinyatakan mampu laik/tidak laik terbang dalam kondisi yang baik untuk mengadakan perjalanan menggunakan pesawat udara.
Syarat teknis pemberangkatan orang sakit adalah:
1. Tidak menderita penyakit karantina/menular tertentu
2. Tidak ada kontraindikasi dalam penerbangan
3. Ada petugas pendamping (dokter, perawat, bidan atau tenaga lainnya)
4. Memiliki surat keterangan dokter/surat rujukan
5. Identitas diri penumpang dan pendamping.
Laporan pelayanan surat izin angkut orang sakit mencakup pemeriksaan fisik pasien, verifikasi dokumen (identitas, surat keterangan dokter), input data ke sistem (SINKARKES), dan penerbitan izin layak terbang/angkut oleh petugas. Pelayanan ini memastikan keamanan pasien selama perjalanan menggunakan pesawat.
Kesimpulan
Perjalanan udara diBandara Wamena merupakan bentuk trasportasi yang umum dan sering di gunakan hampir ratusan hingga ribuan penumpang. Jumlah pelayanan penerbitan surat izin orang sakit di BKK Kelas I Jayapura Wilker Bandara Wamena pada bulan April 2026 sebanyak 45 orang. Menurut data UPBU pada bulan April 2026 mobilitas arus penumpang datang sebanyak 12.060 orang dan berangkat sebanyak 9.704 orang, dengan jenis kelamin laki-laki sebanyak 30 (67%) dan Perempuan sebanyak 15 (33%) orang. Tujuan rujukan/keberangkatan intra Papua terbanyak dengan 39 (87%) orang dan tujuan luar Papua Sebanyak 6 (13%) orang.
Berdasarkan standar pelayanan yang berlaku, berikut adalah kesimpulan mengenai pelayanan Surat Izin Angkut Orang Sakit (SIAOS):
• Tujuan Utama: Memastikan keselamatan dan kelayakan penumpang yang sakit untuk melakukan perjalanan (udara/laut/darat) melalui pemeriksaan kesehatan medis.
• Prosedur Kesehatan: Layanan mencakup anamnesa, pemeriksaan fisik, dan pengecekan tanda-tanda vital (tekanan darah, nadi, pernapasan, suhu) oleh petugas kesehatan berwenang.
• Dokumen yang Diperlukan: Meliputi identitas diri (KTP), data pendamping, riwayat penyakit, dan surat rujukan rumah sakit/dokter.
• Hasil Pelayanan: Diterbitkannya dokumen SIAOS jika pasien dinyatakan laik terbang/jalan, yang ditandatangani oleh dokter.
• Keamanan Kesehatan: Pelayanan ini krusial sebagai bentuk pengawasan faktor risiko kesehatan terhadap pasien dan penumpang lain selama perjalanan.
Laporan pelayanan surat izin angkut orang sakit mencakup pemeriksaan fisik pasien, verifikasi dokumen (identitas, surat keterangan dokter), input data ke sistem (SINKARKES), dan penerbitan izin layak terbang/angkut oleh petugas. Pelayanan ini memastikan keamanan pasien selama perjalanan menggunakan pesawat.
REFERENSI
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan: Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pelaksanaan kekarantinaan kesehatan, termasuk Balai Kekarantinaan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta.
Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.
Per Pelayanan ini didasarkan pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (UU No. 6 Tahun 2018) dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk memberikan jaminan keamanan.