PENGAWASAN/PEMERIKSAAN TTU (HSGB) DAN KUALITAS UDARA DI WILAYAH KERJA BANDAR UDARA WAMENA
Sepviyanto Masiku, SKM
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura, Wilayah Kerja Bandar Udara Wamena
PENDAHULUAN
Sarana dan bangunan umum merupakan tempat dan atau alat yang dipergunakan oleh masyarakat umum untuk melakukan kegiatannya, oleh karena itu perlu dikelola demi kelangsungan kehidupan dan penghidupannya untuk mencapai keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial, yang memungkinkan penggunanya hidup dan bekerja dengan produktif secara sosial ekonomis, definisi tempat-tempat umum (TTU) adalah suatu tempat dimana umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus. Tempat-tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, pencemaran lingkungan ataupun gangguan kesehatan lainnya. Kondisi lingkungan tempat-tempat umum yang tidak terpelihara akan menambah besarnya risiko penyebaran penyakit serta pencemaran lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik.
Pengawasan higiene gedung dan bangunan umum di Bandar Udara, Pelabuhan laut, maupun PLBDN adalah pengawasan kondisi dari komponen atau bagian-bagian bangunan serta fasilitas pendukungnya yang ada di Bandar udara/pelabuhan laut/PLBDN dari kemungkinan timbulnya masalah kesehatan. Ruang lingkup dari pengawasan hygiene gedung/bangunan umum di Bandar udara meliputi kondisi fisik bangunan gedung dan halaman, penanganan sampah, sarana pembuangan air limbah, vektor dan perilakunya.
Guna mengantisipasi ancaman penyakit global serta permasalahan kesehatan masyarakat yang merupakan masalah darurat yang menjadi perhatian dunia, Balai Kekarantinaan Kesehatan dituntut untuk mampu menangkal risiko kesehatan termasuk juga dengan pemeriksaan kualitas udara untuk melindungi kesehatan penumpang dan masyarakat sekitar dari dari polutan yang dapat menyebabkan masalah kesehatan.
Kegiatan pengendalian risiko lingkungan, utamanya Pengawasan higiene gedung dan bangunan serta pemeriksaan kualiatas udara di Bandar Udara merupakan salah satu upaya penyehatan lingkungan pemukiman dalam mencegah penyebaran penyakit karantina dan penyakit potensial wabah melalui pengawasan dan perbaikan sarana kesehatan. Sehingga kegiatan yang dilakukan dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan. Dalam melaksanakan tugas tersebut tim kerja sanitarian menyelenggarakan fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan Sanitasi Gedung dan Bangunan (HSGB) dan Pemeriksaan Kualitas Udara.
TUJUAN
Mengawasi dan mencegah faktor risiko terjadinya penularan penyakit akibat sanitasi buruk/ tidak sesuai standar yang terdapat di sarana dan bangunan, guna mengetahui kondisi higiene sanitasi gedung dan bangunan serta mengetahui pemeriksaan kualitas udara di wilayah kerja Bandar Udara Wamena.
METODE
Pemeriksaan dilakukan dengan observasi langsung menggunakan formulir inspeksi kesehatan lingkungan yaitu formulir HSGB (terminal penumpang, tempat ibadah dan perkantoran) dan formulir pengukuran kualitas udara, serta alat multi gas detector.
HASIL
1. Pemeriksaan HSGB

2. Pemeriksaan Kualitas Udara

KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan tempat-tempat umum dibandara baik pada terminal, tempat ibadah dan perkantoran serta pengukuran kualitas udara dengan parameter (NO2, NO, NH3, CH2O, CO, H2S) seluruhnya memenuhi syarat, menunjukkan bahwa lingkungan Bandar Udara Wamena telah memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang ditetapkan.
Upaya ini menjadi bagian penting dalam mencegah penyebaran penyakit dan memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga.
REFERENSI
Republik Indonesia (2023). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Jakarta
Kementerian Kesehatan RI (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2024 tentang Kesehatan Lingkungan. Jakarta
Kementerian Kesehatan RI (2023). Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI (2024). Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Jakarta
.